Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Berikut Langkah Mudahnya
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Program ini mencakup berbagai manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, dalam kondisi tertentu, peserta perlu menonaktifkan keanggotaannya. Hal ini umumnya terjadi ketika seseorang berhenti bekerja karena resign, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pindah kewarganegaraan, atau beralih ke pekerjaan mandiri. Artikel ini membahas secara lengkap cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, termasuk syarat, prosedur, dan opsi yang tersedia.
Alasan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan apabila seseorang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Beberapa alasan umum antara lain:
- Menghindari penagihan iuran yang tidak diperlukan.
- Menyelesaikan administrasi untuk pencairan JHT.
- Menghindari kesalahan data kepesertaan.
- Beralih ke program BPJS Mandiri jika bekerja secara independen.
Syarat Dokumen Penonaktifan
Sebelum melakukan proses penonaktifan, peserta harus menyiapkan dokumen tertentu.
Berikut syarat dokumen penonaktifan BPJS ketenagakerjaan:
- Surat keterangan berhenti bekerja (resign atau PHK) dari perusahaan.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- Dokumen harus dalam kondisi lengkap dan sesuai data untuk menghindari penolakan saat proses verifikasi.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Untuk kalian yang ingin menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, kalian dapat melakukanya secara online lewat komputer, laptop, atau bahkan hp.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
-
-
Melalui Aplikasi JMO
Peserta dapat memantau status kepesertaan dan mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, untuk penonaktifan, proses tetap harus dilakukan oleh perusahaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan data kependudukan dan nomor BPJS.
- Login ke aplikasi dan pilih menu JHT.
- Periksa status kepesertaan.
- Jika masih aktif, hubungi pihak HRD perusahaan untuk proses penonaktifan melalui sistem.
-
-
Melalui Sistem SIPP Online (oleh perusahaan)
SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan oleh perusahaan. Peserta tidak dapat mengakses sistem ini secara mandiri. Berikut prosedur yang dilakukan oleh perusahaan:
- Akses situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan ID dan kata sandi perusahaan.
- Pilih nama perusahaan.
- Cari data peserta berdasarkan nama atau nomor kartu BPJS.
- Pilih opsi “Nonaktifkan Pekerja”.
- Konfirmasi pengajuan penonaktifan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Jika peserta lebih memilih metode manual, penonaktifan dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil dan isi formulir penonaktifan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
- Lunasi tunggakan iuran jika ada.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Rata-rata proses verifikasi dan penonaktifan memakan waktu hingga 30 hari kerja.
Penonaktifan oleh Perusahaan
Jika peserta masih memiliki hubungan baik dengan perusahaan lama, proses penonaktifan dapat dibantu oleh HRD.
Prosedur ini mencakup:
- Pelaporan status berhenti bekerja oleh karyawan kepada HRD.
- Pengisian formulir penonaktifan oleh karyawan.
- Pengajuan penonaktifan oleh HRD melalui sistem SIPP Online.
- Konfirmasi dari kantor cabang atau petugas pembina (AR).
- Setelah proses disetujui dan tidak ada tunggakan iuran, kepesertaan akan dinonaktifkan secara resmi.
Setelah BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif
Setelah status kepesertaan dinyatakan nonaktif, peserta dapat:
- Mencairkan saldo JHT secara penuh atau sebagian.
- Beralih ke BPJS Mandiri (PBPU) jika bekerja secara independen.
- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja baru apabila kembali bekerja di sektor formal.
Potensi Kendala yang Muncul
Beberapa kendala yang kerap terjadi dalam proses penonaktifan.
Berikut kendala yang muncul saat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Dokumen tidak lengkap atau tidak valid.
- Masih terdapat tunggakan iuran.
- Kesalahan data yang tercatat di sistem BPJS.
- Perusahaan tidak segera memproses permintaan penonaktifan.
Untuk menghindari hambatan, disarankan agar peserta dan perusahaan memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dan data yang digunakan sesuai dengan sistem.
Kesimpulan
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk menghindari tagihan iuran yang tidak diperlukan dan mempermudah pencairan saldo JHT. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui sistem perusahaan atau aplikasi JMO, maupun secara langsung di kantor cabang BPJS.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan koordinasikan dengan perusahaan agar proses berjalan lancar. Penonaktifan yang dilakukan dengan benar akan mempermudah langkah administrasi selanjutnya, baik untuk klaim JHT maupun pendaftaran kembali di kemudian hari.

