Cara Mudah Urus KTP-el dan KK Hilang Akibat Bencana Sesuai Permendagri 96/2019
Bencana alam maupun sosial sering kali menyebabkan kerusakan parah, termasuk hilangnya dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).Kabar baiknya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil memberikan solusi mudah dan cepat. Kebijakan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.Tujuannya adalah membantu korban bencana untuk mendapatkan kembali dokumen kependudukan tanpa kendala yang berarti.
2 Cara Utama Mengurus KTP-el dan KK Hilang Akibat Bencana
-
Jemput Bola di Lokasi Bencana atau Pengungsian
Dinas Dukcapil setempat akan langsung mendatangi lokasi bencana atau pengungsian untuk memberikan layanan pengurusan dokumen. Apabila layanan langsung ini belum ada, Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah dapat berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mengaktifkan layanan jemput bola tersebut.
-
Mendatangi Dinas Dukcapil Sesuai Domisili
Selain jemput bola, Anda juga bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda untuk mengurus dokumen pengganti.
Prosedur Mudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana
-
Verifikasi Biometrik
Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi identitas melalui sidik jari atau wajah untuk memastikan data sesuai dengan database kependudukan.
-
Mengisi Formulir Pengajuan
Terdapat dua formulir pengajuan:
-
- Formulir F-1.02 untuk yang sudah terdaftar di database kependudukan
- Formulir F-1.01 untuk yang belum terdaftar
Wajib mengisi salah satu formulir sesuai kondisi.
-
Pencetakan Dokumen Pengganti
Setelah verifikasi dan pengisian formulir, petugas akan langsung mencetak dokumen kependudukan pengganti seperti KTP-el dan KK untuk Anda
Keunggulan Layanan Pengurusan Dokumen Korban Bencana
-
Pelayanan dijamin tanpa biaya dan dilakukan secepat mungkin.
-
Data Anda diverifikasi melalui sistem, jadi tidak perlu melampirkan dokumen fisik yang hilang.
-
Memudahkan akses langsung di lokasi sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil.