Dana PIP Tahap 2 Cair Oktober 2025
PIP tahap 2 cair oktober 2025 memang jadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah supaya anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap bersekolah tanpa terbebani biaya.
Pemerintah Mulai Salurkan Dana ke Rekening Penerima
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memulai proses penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Oktober 2025.
Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK yang datanya sudah tervalidasi di sistem PIP.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur resmi seperti BRI dan BNI, dengan nominal bantuan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan. Tujuannya, agar setiap anak dari keluarga penerima manfaat bisa memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang
Setiap jenjang punya besaran bantuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut rinciannya:
- SD / MI: Rp450.000 per tahun
- SMP / MTs: Rp750.000 per tahun
- SMA / SMK / MA: Rp1.000.000 per tahun
Namun, untuk siswa di kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK), bantuan yang diterima biasanya separuh dari total karena masa belajar sudah hampir selesai.
Data Penerima Mengacu pada DTKS dan Dapodik
Penentuan penerima PIP tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data dari dua sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dan Dapodik milik Kemendikbudristek.
Siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau terdampak sosial ekonomi akan otomatis masuk ke sistem verifikasi. Sekolah juga berperan penting dengan mengusulkan nama siswa yang dianggap layak mendapatkan bantuan.
Proses verifikasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak ada penerima ganda.
Tahapan Pencairan Dana di Bank Penyalur
Setelah nama penerima diumumkan, bank penyalur seperti BRI dan BNI akan membuka rekening bagi siswa penerima yang belum memilikinya. Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening tersebut.
Untuk mencairkan, penerima atau wali harus membawa dokumen pendukung seperti:
- Kartu KIP atau surat keterangan penerima bantuan dari sekolah.
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali.
- Data NISN siswa dan surat keterangan aktif sekolah (bila diminta).
Proses verifikasi biasanya hanya memakan waktu beberapa menit, dan dana bisa langsung ditarik di teller atau ATM setelah disetujui.
Jadwal dan Tahap Berikutnya
Pencairan tahap kedua ini mencakup periode Mei hingga September 2025, sementara tahap berikutnya (termin ketiga) akan dimulai untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Kamu disarankan untuk rutin memantau status penerima di situs pip.kemdikbud.go.id atau berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Dengan pencairan PIP Oktober 2025, pemerintah berharap tidak ada anak putus sekolah karena alasan ekonomi, sekaligus memastikan pemerataan kesempatan belajar di seluruh daerah.

