Hukum Maritim: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya
Hukum maritim adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran, yaitu pengangkutan barang dan orang melalui laut, serta kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana transportasi laut. Hukum ini mencakup aspek keselamatan, perdagangan laut, dan kegiatan lain yang terkait dengan laut, termasuk diatur dalam hukum perdata dan dagang maupun hukum publik.
Tujuan Hukum Maritim
- Menjamin Keselamatan Pelayaran seperti mengatur standar keselamatan untuk kapal dan pelaut.
- Mengatur Perdagangan Laut dengan memastikan bahwa perdagangan melalui laut berjalan dengan lancar dan adil.
- Melindungi Lingkungan Laut dengan mengatur kegiatan yang dapat mempengaruhi ekosistem laut untuk mencegah kerusakan lingkungan.
- Menyelesaikan Sengketa seperti menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari kegiatan maritim.
Sumber Hukum Maritim indonesia
Sumber hukum maritim di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa jenis, baik yang berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Berikut adalah beberapa sumber hukum maritim yang relevan:
-
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini merupakan salah satu sumber utama hukum maritim nasional di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang izin usaha angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
Peraturan ini mengatur tentang pengawakan kapal niaga dan berbagai aspek lainnya terkait dengan kepelautan.
-
UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)
Perjanjian internasional ini mengatur tentang batas laut, zona maritim, dan penyelesaian sengketa kelautan. Meskipun tidak secara langsung menjadi hukum nasional, UNCLOS 1982 mempengaruhi hukum maritim internasional yang diterapkan di Indonesia
Contoh Hukum Maritim
Beberapa contoh hukum maritim yang sering diterapkan adalah:
- Mengatur standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal.
- Mengatur kontrak pengangkutan barang dan penumpang melalui laut.
- Hukum Asuransi Maritim dengan mengatur asuransi yang melindungi kapal dan muatan dari risiko laut.
- Hukum Lingkungan Laut tentang perlindungan lingkungan laut dari pencemaran dan kerusakan.