Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat
Hukum waris adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Di Indonesia, hukum waris menganut pluralisme, yang berarti terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata barat, hukum Islam, dan hukum adat.
Arti Hukum Waris
Hukum waris adalah aturan yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan seseorang dialihkan kepada pihak-pihak yang berhak setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam konsep hukum waris, ada dua istilah utama:
-
Pewaris: Orang yang meninggalkan harta warisan.
-
Ahli Waris: Orang yang berhak menerima warisan.
-
Proses pewarisan dapat dilakukan melalui dua cara: berdasarkan hubungan darah atau hubungan hukum (ab intestato) dan melalui surat wasiat (testamentair).
Hukum Perdata Barat
Hukum perdata barat adalah salah satu sistem hukum yang digunakan di Indonesia untuk mengatur pembagian warisan. Sistem ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diterapkan bagi warga non-Muslim. Beberapa ciri utama hukum waris perdata barat adalah:
-
Bersifat bilateral, yakni ahli waris dapat berasal dari pihak ayah maupun ibu.
-
Tidak ada diskriminasi berdasarkan gender, sehingga anak laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama.
-
Penetapan ahli waris dilakukan secara individu, bukan kelompok.
-
Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Negeri.
Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat
Dalam hukum perdata barat, ada dua cara pembagian warisan, yaitu:
1. Pembagian Secara Ab Intestato
Pembagian ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang bagi ahli waris yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Ahli waris dibagi dalam empat golongan:
-
Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak-anak pewaris.
-
Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
-
Golongan III: Keluarga garis lurus ke atas seperti kakek dan nenek.
-
Golongan IV: Kerabat dalam garis lurus ke samping hingga derajat keenam.
Jika ahli waris golongan pertama ada, maka golongan berikutnya tidak berhak atas warisan.
2. Pembagian Secara Testamentair
Pembagian ini dilakukan berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris. Surat wasiat harus memenuhi syarat hukum seperti dibuat dalam keadaan sadar dan dituangkan secara tertulis. Namun, pewaris tetap harus memberikan bagian mutlak (legitieme portie) kepada ahli waris yang sah, seperti anak-anak atau orang tua.
Hukum waris perdata barat memberikan panduan jelas tentang bagaimana harta warisan dibagi setelah pewaris meninggal. Prinsip utamanya adalah memberikan hak kepada pihak yang memiliki hubungan terdekat dengan pewaris, baik melalui hubungan darah maupun berdasarkan kehendak pewaris yang dinyatakan dalam surat wasiat.