Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengajukan klaim atas manfaat yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar, peserta perlu memahami kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis manfaat yang diberikan:
1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat berupa tabungan yang dikumpulkan selama peserta bekerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Kriteria utama pengajuan klaim JHT adalah:
- Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah melewati masa tunggu sesuai kebijakan terbaru.
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak bekerja lagi di perusahaan lain yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen bagi WNA yang menjadi peserta.
- Peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja kembali.
- Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia sebelum dana JHT dicairkan.
-
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
-
lKlaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
2. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Kriteria untuk mengajukan klaim JKK meliputi:
- Kecelakaan terjadi saat peserta bekerja atau dalam perjalanan kerja yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
- Mengalami penyakit akibat kerja yang telah didiagnosis oleh dokter.
- Mengajukan laporan kecelakaan kerja dalam kurun waktu yang ditentukan.
- Peserta atau perusahaan wajib melampirkan bukti kejadian, surat keterangan dokter, serta dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Kriteria klaim JP adalah:
- Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dan memiliki minimal 15 tahun masa iuran (180 bulan).
- Peserta mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun.
4. Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Kriteria pengajuan klaim JKM antara lain:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal dunia.
- Ahli waris resmi yang berhak menerima manfaat (suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang terdaftar).
- Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat ) , Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap pensiun atau meninggal dunia
- Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
- Peserta berkeinginan bekerja kembali

