Langkah Mudah Untuk Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga penting bagi para pekerja untuk mengetahui bagaimana cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Dengan memahami prosedur klaim yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda terpenuhi dengan baik.
Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
JKK adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
- Pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan uang tunai bagi peserta yang tidak dapat bekerja.
- Santunan untuk kecacatan total atau sebagian.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Program kembali bekerja (return to work) bagi peserta yang mengalami kecacatan.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
Untuk mengajukan klaim JKK, peserta diharuskan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Formulir laporan kecelakaan kerja (Formulir 3, 3a, dan 3b).
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Surat keterangan kecelakaan dari perusahaan atau instansi terkait.
- Kronologis kejadian kecelakaan yang ditandatangani oleh saksi.
- Laporan kepolisian jika kecelakaan terjadi di luar tempat kerja.
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan.
- Surat perintah tugas luar/lembur jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja.
- Fotokopi absensi kerja.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika santunan melebihi Rp50 juta.
Langkah Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
-
-
Segera Lapor Setelah Kecelakaan
Laporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam setelah kejadian. Anda dapat melapor secara lisan atau tertulis, baik langsung di kantor BPJS maupun melalui email resmi.
-
Lengkapi Formulir dan Dokumen
Isi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I dan II. Sertakan surat keterangan dokter, kronologis kejadian, serta dokumen lainnya yang diperlukan. Pastikan semua data yang diisi lengkap dan akurat agar proses klaim dapat berjalan lancar.
- Pilih Metode Klaim: Online atau Offline
- Klaim Online:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pilih layanan klaim online. Isi formulir, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan tunggu proses verifikasi. Anda dapat memantau status klaim melalui website atau aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. - Klaim Offline:
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean, serahkan dokumen kepada petugas, dan tunggu proses verifikasi. Jika semua dokumen lengkap, klaim Anda akan segera diproses.
-
-
Proses Verifikasi dan Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi selesai, BPJS akan memproses klaim Anda. Dana santunan atau biaya pengobatan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar dalam waktu 3–7 hari kerja. Selain itu, Anda akan menerima bukti pengajuan klaim sebagai tanda bahwa proses telah berjalan dengan baik.

