Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya
Masa tenang Pilkada 2024 adalah periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.
Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.
Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024
Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.
Jadwal Masa Tenang
Jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.
Ketentuan Hukum
Masa tenang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai peraturan. Salah satu peraturan penting adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, baik itu iklan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang. Hal ini termasuk larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei terkait Pilkada selama periode ini.
Larangan Selama Masa Tenang
-
Larangan Kampanye
Semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan, dilarang dilakukan.
-
Media
Media cetak, elektronik, dan media sosial tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau iklan yang berkaitan dengan kampanye peserta Pilkada.
-
Lembaga Survei
Lembaga survei juga dilarang merilis hasil survei terkait Pilkada selama masa tenang.
Sanksi
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini termasuk:
- Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) bagi individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan

