MenPAN RB Resmi Buka Jabatan PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer
Pemerintah melalui MenPAN RB, Rini Widyantini, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK reguler.
Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah informasi lengkap tentang kebijakan tersebut.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya. Program ini dirancang agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan kejelasan status pekerjaan, khususnya dalam bidang yang membutuhkan tenaga profesional.
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan
- Seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.
- Tenaga Teknis
- Termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
- Pengelola Umum Operasional
- Bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional
- Berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional
- Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.
- Penata Layanan Operasional
- Berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.
Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:
- Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
- Tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
- Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Mendapat Formasi
- Tenaga honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun sebelumnya, tetapi belum mendapatkan formasi.
Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu
Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu. Berikut poin-poin utamanya:
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
- PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
- Sesuai Upah Minimum Wilayah
- Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
- Sumber Dana Penggajian
- Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Pentingnya Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah berkontribusi namun belum mendapatkan pengangkatan resmi. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki penghasilan yang layak dan status kerja yang lebih jelas. Program ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer tanpa status tetap.
Langkah yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Periksa Data di Database BKN:
Pastikan data Anda tercatat dengan lengkap dan sesuai di sistem Badan Kepegawaian Negara. - Pantau Informasi Resmi:
Ikuti pengumuman dari MenPAN RB atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal dan proses pengangkatan. - Persiapkan Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen seperti KTP, surat pengalaman kerja, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi dapat terus memberikan kontribusi nyata melalui status sebagai PPPK Paruh Waktu. Semoga kebijakan ini menjadi solusi yang berkelanjutan untuk menciptakan kesejahteraan tenaga kerja honorer di Indonesia.