Panduan Lengkap Daftar KJP Plus 2025: Syarat dan Cara Mudah Ajukan Bantuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Program KJP Plus didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Regulasi ini menjamin transparansi dan keberlangsungan pelaksanaan program, memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2025 dibuka mulai 13 Januari hingga 6 Februari 2025. Setelah proses verifikasi dan validasi, pencairan dana direncanakan pada minggu pertama Maret 2025, mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Persyaratan Umum Penerima KJP Plus 2025
Untuk menjadi penerima KJP Plus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Usia dan Status Pendidikan: Peserta didik berusia 6-21 tahun dan terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang berlokasi di DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta
-
Kependudukan: Berstatus sebagai penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
-
Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
Dokumen Persyaratan
Calon penerima KJP Plus harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
-
Formulir Pendaftaran: Diperoleh dari sekolah masing-masing.
-
Surat Permohonan: Ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
-
Surat Pernyataan Ketaatan: Menyatakan kesediaan mematuhi ketentuan program.
-
Bukti Pengecekan SILADU atau DTKS: Sebagai bukti status ekonomi keluarga.
-
Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dan Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data kependudukan.
Prosedur Pendaftaran KJP Plus 2025
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2025:
-
Pengisian Formulir Pendaftaran: Calon penerima mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah
-
Pengecekan Status Ekonomi: Pastikan keluarga terdaftar dalam DTKS atau memiliki SKTM
-
Pengumpulan Dokumen: Lengkapi semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas
-
Pengajuan ke Sekolah: Serahkan semua dokumen yang telah dilengkapi ke pihak sekolah untuk proses verifikasi.
-
Verifikasi dan Validasi: Sekolah akan melakukan verifikasi data dan mengajukannya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk validasi lebih lanjut
-
Pengumuman Penerima: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, daftar penerima KJP Plus akan diumumkan melalui situs resmi KJP atau papan pengumuman di sekolah masing-masing.
Cara Mengecek Status Penerimaan KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
-
Pilih tahun 2025 dan tahap 1
-
Klik “Cek” untuk melihat status penerimaan.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun KJP Plus melalui aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI. Dengan aplikasi ini, penerima dapat dengan mudah mengecek saldo, melakukan transaksi, dan memantau penggunaan dana bantuan.

