Pemerintah Bangka Hapus 19 Nama Penerima Bansos karena Judi Online
Pemerintah Bangka Hapus 19 Nama Penerima Bansos karena Judi Online. Sebanyak 19 orang dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dicabut dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial karena terdeteksi bermain judi online.
Akibatnya, orang-orang tersebut tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan lainnya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan bahwa 19 individu itu teridentifikasi melalui hasil pemantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening-rekening penerima, yang menunjukkan penggunaan dana bantuan sosial untuk judi online.
“Ada 19 orang, tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka. Semua data nomor rekeningnya juga tersedia,” ujar Suherman pada Rabu (15/10/2025).
Data temuan dari PPATK tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Selanjutnya, Kemensos mencabut data 19 individu tersebut dari DTSEN tahun 2025, sehingga mereka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan sosial.
Menurut Suherman, 19 orang yang datanya dihapus dari DTSEN sebelumnya merupakan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 ribu per bulan, yang diberikan setiap tiga bulan sekali, sehingga totalnya menjadi Rp600 ribu per triwulan atau Rp2,4 juta dalam setahun.
“Untuk saat ini, kami mencatat 19 orang yang teridentifikasi, dan kami belum mengetahui perkembangan selanjutnya,” katanya.
Selain kasus judi online, total jumlah terbaru mencapai 36 orang di Kabupaten Bangka yang dikeluarkan oleh Kemensos dari daftar penerima manfaat PKH.
“Jadi ada 19 orang yang dihapus karena judi online, sementara yang lainnya teridentifikasi karena berbagai alasan, seperti anak di bawah umur, status kesejahteraan meningkat menjadi ASN, dan sebagainya,” tuturnya.
Sumber : https://belitung.tribunnews.com/lokal/208559/19-orang-di-kabupaten-bangka-dihapus-dari-daftar-penerima-bansos-karena-terdata-main-judi-online