Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya
Belakangan ini, darurat militer menjadi sorotan publik setelah Presiden Korea Selatan mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan darurat militer, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan negara?
Darurat militer adalah kondisi di mana kekuasaan militer mengambil alih kendali atas pemerintahan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila:
- Terjadi ancaman keamanan atau ketertiban yang tidak dapat diatasi dengan cara biasa.
- Negara menghadapi ancaman perang atau pelanggaran wilayah.
- Keadaan yang membahayakan keberlangsungan hidup negara.
- Dalam situasi ini, militer memiliki wewenang lebih besar dibandingkan otoritas sipil, termasuk mengatur kebijakan darurat, membatasi hak warga negara, dan menggunakan kekuatan jika diperlukan​.
Dampak Darurat Militer
Penerapan darurat militer dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan negara:
-
Pembatasan Hak Sipil
Selama darurat militer, hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat sering kali dibatasi. Militer dapat melarang protes dan aktivitas politik lainnya.
-
Ketegangan Sosial
Pemberlakuan darurat militer sering kali menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat. Sejarah menunjukkan bahwa tindakan ini dapat memicu protes besar-besaran dan ketidakpuasan publik.
-
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam beberapa kasus, darurat militer dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Contohnya adalah penggunaan kekerasan oleh aparat militer untuk menekan oposisi.
Apakah Indonesia Pernah Mengalami Darurat Militer
Ya, Indonesia beberapa kali memberlakukan darurat militer dalam sejarahnya. Salah satu contohnya adalah pemberlakuan darurat militer di Aceh pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam konteks ini, militer diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan demi memulihkan keamanan nasional.
Selain itu, Perppu No. 23 Tahun 1959 juga menjadi dasar hukum untuk menyatakan kondisi darurat di berbagai situasi krisis di Indonesia, termasuk pemberontakan bersenjata atau ancaman terhadap kedaulatan negara.

