Tarif Listrik PLN Resmi per kWh Mulai 1 Desember 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi tarif tenaga listrik terbaru untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berlaku pada kuartal IV (Oktober–Desember) tahun 2025. Penetapan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai mekanisme Tariff Adjustment yang diterapkan PLN.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap tiga bulan. Proses ini mempertimbangkan perubahan variabel ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut Tri, kombinasi perubahan parameter ekonomi pada Triwulan IV 2025 sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Golongan penerima subsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku UMKM tetap memperoleh dukungan tarif dari pemerintah.
Tri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan listrik tetap terjangkau dan dapat diakses secara merata oleh masyarakat dan dunia usaha.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menambahkan bahwa stabilitas tarif sepanjang 2025 menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat. PLN juga terus memperkuat pasokan listrik serta meningkatkan layanan pelanggan.
Darmawan menekankan bahwa efisiensi operasional dan perluasan akses listrik terus dilakukan agar kualitas layanan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Tarif Listrik PLN 13 Golongan Nonsubsidi (Oktober–Desember 2025)
- R-1/TR 900 VA – Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh

