{"id":13586,"date":"2023-05-12T07:29:10","date_gmt":"2023-05-12T00:29:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/?p=13586"},"modified":"2025-01-18T07:39:39","modified_gmt":"2025-01-18T07:39:39","slug":"pengertian-tindak-pidana-khusus-beserta-jenisnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/pengertian-tindak-pidana-khusus-beserta-jenisnya\/","title":{"rendered":"Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/umsu.ac.id\/\">Tindak pidana khusus<\/a> adalah merujuk pada jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan sebuah kitab undang-undang yang terkodifikasi. Tindak pidana khusus memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang bersifat khusus dan spesifik, baik dari segi aturan hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, maupun pengacara yang menanganinya.<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Awalnya, istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis ini adalah &#8220;hukum pidana khusus,&#8221; namun kemudian berubah menjadi &#8220;hukum tindak pidana khusus.&#8221; Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #1d1f20; font-size: 1.953em;\">Ciri Tindak Pidana Khusus<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak pidana khusus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Mengatur Hukum Pidana Material dan Formal di Luar Hukum Kodifikasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak pidana khusus mengatur hukum pidana material dan formal yang tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana umum. Pengaturan ini biasanya terdapat dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terpisah yang mengatur bidang-bidang tertentu seperti ekonomi, narkotika, korupsi, lingkungan, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Memuat Norma, Sanksi, dan Asas Hukum yang Disusun Khusus<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak pidana khusus memiliki peraturan hukum yang disusun secara khusus untuk bidang tertentu. Hal ini mencakup norma-norma hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang, sanksi yang diberikan sebagai akibat dari pelanggaran, dan asas-asas hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Menyimpang dari Konvensi Hukum Pidana yang Umum<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Tindak pidana khusus seringkali mengandung ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang umum atau konvensional yang terdapat dalam KUHP. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap regulasi hukum yang lebih spesifik dan berfokus pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan perlindungan khusus.<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Menyertakan Peraturan tentang Elemen-Elemen Kejahatan yang Konvensional<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak pidana khusus mencakup peraturan hukum yang mengatur elemen-elemen kejahatan yang biasanya terdapat dalam tindak pidana konvensional. Misalnya, unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, kesalahan, kesengajaan atau kelalaian, dan lain sebagainya tetap diperhatikan dalam tindak pidana khusus, meskipun dengan konteks dan persyaratan yang khusus sesuai dengan bidang yang diatur.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan ciri-ciri tersebut, tindak pidana khusus memberikan regulasi yang lebih terperinci dan khusus dalam bidang-bidang tertentu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum pidana yang efektif terhadap anasir-anasir kejahatan yang khusus dalam bidang tersebut.<\/span><\/p>\n<h2>Jenis Tindak Pidana Khusus<\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jenis-jenis tindak pidana khusus yang Anda sebutkan:<\/span><\/p>\n<p><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Tindak Pidana Korupsi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merujuk pada kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal. Tindak pidana korupsi meliputi penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, atau manipulasi keuangan negara dan sektor swasta.<\/span><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Tindak Pidana Narkotika<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak Pidana Narkotika terkait dengan produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Tindak pidana ini meliputi kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, atau produksi narkotika yang dilarang oleh undang-undang.<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak Pidana ITE melibatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik untuk melakukan tindakan kriminal. Ini mencakup tindakan seperti penyebaran konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan online, dan kegiatan lain yang melanggar hukum dalam lingkungan digital.<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Tindak Pidana Pornografi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak Pidana Pornografi melibatkan pembuatan, penyebaran, atau pemajangan materi pornografi yang melanggar undang-undang. Hukum pornografi bervariasi di berbagai negara, tetapi dalam banyak yurisdiksi, tindakan pornografi yang melibatkan anak-anak atau tindakan yang melibatkan pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan dianggap sangat serius.<\/span><\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Tindak Pidana Pencucian Uang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang rumit. TPPU melibatkan proses memasukkan uang haram ke dalam sistem keuangan yang sah agar tampak legal. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan jejak dan mengubah uang haram menjadi aset yang sah secara hukum.<\/span><\/p>\n<p><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Ruang lingkup Tindak Pidana\u00a0 Khusus<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai hukum khusus, dasar hukum dan aplikasinya dapat berbeda dari ketentuan umum yang terdapat dalam Buku Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan hukum acara pidana khusus juga dapat berbeda dari Ketentuan Umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang dan peraturan hukum pidana khusus adalah peraturan hukum yang mengatur situasi-situasi khusus di luar lingkup hukum pidana umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai hasilnya, dasar putusan berasal dari perbuatan yang diatur oleh pelaku kejahatan, penghukuman dan proses peradilan itu sendiri. Dalam hal tindak pidana khusus, pelaku kejahatan dapat mencakup tidak hanya individu, tetapi juga entitas hukum. Dalam hal proses penghukuman, urutan kata dan ancaman sanksi dapat berbeda dari ketentuan hukum pidana umum. Sementara itu, substansi tindak pidana khusus mencakup tiga elemen, yaitu pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, dan proses penghukuman.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tindak pidana khusus adalah merujuk pada jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan sebuah kitab undang-undang yang terkodifikasi. Tindak pidana khusus memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang bersifat khusus dan spesifik, baik dari segi aturan hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13587,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_tocer_settings":[],"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0","post_calculate_word_method":"str_word_count"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0","format":"standard","subtitle":""},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-13586","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13586","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13586"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13586\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20270,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13586\/revisions\/20270"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13586"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13586"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13586"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}