{"id":80449,"date":"2025-12-11T08:29:44","date_gmt":"2025-12-11T01:29:44","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/?p=80449"},"modified":"2025-12-11T08:36:03","modified_gmt":"2025-12-11T01:36:03","slug":"cara-mengurus-ijazah-yang-hilang-karena-bencana-sesuai-permendikbud-58-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/cara-mengurus-ijazah-yang-hilang-karena-bencana-sesuai-permendikbud-58-2024\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana Sesuai Permendikbud 58\/2024"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana Sesuai Permendikbud 58\/2024<\/h2>\n<p>Ketika bencana terjadi, banyak orang kehilangan barang penting. Salah satunya ijazah. Kondisi ini membuat sebagian orang bingung harus mulai dari mana. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini membantu kamu Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana dengan cara yang lebih jelas dan sederhana.<\/p>\n<p>Selain itu, aturan baru ini memastikan setiap orang tetap memiliki dokumen pendidikan yang sah. Kamu bisa mengikuti panduan ini untuk memahami syarat, langkah, dan dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\"\n     crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\"\n     style=\"display:block\"\n     data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\"\n     data-ad-slot=\"7381647052\"\n     data-ad-format=\"auto\"\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Jenis Dokumen Pengganti Sesuai Permendikbud 58\/2024<\/h3>\n<p>Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana dimulai dengan memahami jenis dokumen pengganti yang bisa kamu ajukan. Pemerintah menyediakan dua pilihan resmi.<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Ijazah Pengganti (Untuk Tahun 2024\/2025 dan Setelahnya)<\/h4>\n<p>Ijazah ini menggantikan ijazah asli yang hilang atau rusak. Sekolah akan menerbitkan dokumen baru dengan format resmi. Selain itu, data kamu akan dicocokkan di sekolah.<\/li>\n<li>\n<h4>Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Untuk Tahun Sebelum 2024\/2025)<\/h4>\n<p>Untuk ijazah lama, sekolah akan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Dokumen ini tetap berlaku sah, meskipun bentuknya berbeda dari ijazah asli.<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\"\n     crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des2 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\"\n     style=\"display:block\"\n     data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\"\n     data-ad-slot=\"3386561724\"\n     data-ad-format=\"auto\"\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Syarat Mengurus Ijazah Pengganti Akibat Bencana<\/h3>\n<p>Syarat ini mengikuti pedoman resmi. Kamu perlu menyiapkannya sejak awal agar prosesnya lebih cepat. Dengan begitu, proses Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana bisa berjalan lancar. Kamu harus membawa:<\/p>\n<ul>\n<li>Fotokopi ijazah (jika masih ada)<\/li>\n<li>KTP<\/li>\n<li>Pasfoto ukuran 3&#215;4<\/li>\n<li>Surat kehilangan dari kepolisian<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain itu, kamu perlu datang langsung ke sekolah penerbit ijazah.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\"\n     crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des3 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\"\n     style=\"display:block\"\n     data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\"\n     data-ad-slot=\"9732478221\"\n     data-ad-format=\"auto\"\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Langkah-Langkah Mengurus Ijazah Pengganti yang Hilang Karena Bencana<\/h3>\n<p>Bagian ini menjelaskan alur pengajuan agar kamu tidak salah langkah. Setiap tahap mengikuti aturan resmi pemerintah.<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Datang ke Sekolah Penerbit Ijazah<\/h4>\n<p>Kamu bisa mendatangi sekolah asal tempat ijazah diterbitkan. Petugas sekolah akan memeriksa data kamu. Setelah itu, mereka memulai proses penerbitan Ijazah Pengganti. Selain itu, sekolah akan mengarsipkan dokumen permohonan kamu sesuai ketentuan.<\/li>\n<li>\n<h4>Lanjut ke Dinas Pendidikan Jika Data Tidak Ditemukan<\/h4>\n<p>Namun, ada kondisi tertentu. Misalnya data kamu tidak ditemukan. Jika itu terjadi, sekolah akan meneruskan permohonanmu ke dinas pendidikan setempat. Di sisi lain, dinas pendidikan akan menelusuri arsip digital maupun arsip lama.<\/li>\n<li>\n<h4>Ajukan Permohonan ke Dinas Jika Sekolah Rusak atau Tidak Beroperasi<\/h4>\n<p>Jika sekolah terdampak bencana atau sudah tidak beroperasi, kamu bisa langsung mengurusnya di dinas pendidikan. Selain itu, kamu tetap harus membawa semua dokumen dasar yang dibutuhkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\"\n     crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\"\n     style=\"display:block\"\n     data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\"\n     data-ad-slot=\"7381647052\"\n     data-ad-format=\"auto\"\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah<\/h3>\n<p>Beberapa orang memiliki ijazah lama. Oleh karena itu, mereka tidak bisa mendapatkan ijazah pengganti, tetapi bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Prosesnya tetap resmi dan diakui secara hukum.<\/p>\n<p>Untuk Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Ijazah rusak (jika masih ada)<\/li>\n<li>Surat kehilangan dari kepolisian<\/li>\n<li>Akta kelahiran atau Kartu Keluarga<\/li>\n<li>Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain itu, permohonan ini kamu tujukan kepada kepala sekolah. Namun, jika sekolah sudah tutup, kepala dinas pendidikan bisa mengeluarkannya.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\"\n     crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des2 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\"\n     style=\"display:block\"\n     data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\"\n     data-ad-slot=\"3386561724\"\n     data-ad-format=\"auto\"\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana Sesuai Permendikbud 58\/2024 Ketika bencana terjadi, banyak orang kehilangan barang penting. Salah satunya ijazah. Kondisi ini membuat sebagian orang bingung harus mulai dari mana. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini membantu kamu Mengurus Ijazah yang Hilang Karena Bencana dengan cara yang lebih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":80467,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_tocer_settings":[],"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[28,30],"tags":[38121,37550,37549,658,38122,38123,38124],"class_list":["post-80449","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-berita","tag-cara-mengurus-ijazah-hilang","tag-dinas-pendidikan","tag-dokumen-pendidikan","tag-ijazah-hilang","tag-pengganti-ijazah","tag-permendikbud-58-2024","tag-surat-keterangan-ijazah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80449","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=80449"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80449\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":80476,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80449\/revisions\/80476"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media\/80467"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=80449"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=80449"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=80449"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}