Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum yang vital dalam era digital yang menjamur saat ini. UU PDP, yang berlaku sejak tahun 2022, memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi individu.
Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022.
Jenis Data Pribadi
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua jenis data pribadi, yaitu:
1. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah jenis data pribadi yang, jika diproses, dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi individu yang terkait dengan data tersebut.
Dampak tersebut dapat berupa tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Data dan informasi kesehatan, seperti riwayat medis dan hasil tes laboratorium.
- Data biometrik, seperti sidik jari, wajah, atau suara.
- Data genetika, seperti informasi tentang DNA.
- Catatan kejahatan, seperti catatan kriminal atau catatan pelanggaran hukum.
- Data anak, seperti informasi tentang anak di bawah umur.
- Data keuangan pribadi, seperti informasi tentang pendapatan, aset, atau hutang individu.
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Data Pribadi yang Bersifat Umum
Data Pribadi yang bersifat umum adalah jenis data pribadi yang umumnya dapat diidentifikasi oleh banyak orang. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Nama lengkap individu.
- Jenis kelamin individu.
- Kewarganegaraan individu.
- Agama individu.
- Status perkawinan individu.
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti kombinasi dari beberapa data pribadi yang digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.
Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
UU PDP juga mengatur larangan-larangan terkait penggunaan data pribadi. Pasal 65 UU PDP dengan tegas melarang:
-
Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
-
Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
-
Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Dengan adanya larangan ini, UU PDP berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi individu dari penyalahgunaan data pribadi mereka.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur jenis-jenis data pribadi yang terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.