Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual mencakup berbagai perbuatan yang termasuk dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang, selama hal tersebut ditentukan dalam undang-undang ini.
Jenis – Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa macam tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi:
-
Pelecehan seksual nonfisik;
Pelecehan seksual nonfisik merujuk pada pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak senonoh dan memiliki tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang secara seksual.
-
Pelecehan seksual fisik;
Pelecehan seksual fisik melibatkan tindakan yang secara fisik merugikan atau melanggar privasi seseorang dengan motif seksual.
-
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan kontrasepsi adalah aksi memaksa seseorang untuk melakukan tindakan pengendalian kelahiran atau penggunaan alat kontrasepsi tanpa persetujuan atau kehendak mereka.
-
Pemaksaan sterilisasi;
Pemaksaan sterilisasi mencakup tindakan memaksa seseorang untuk menjalani tindakan pembedahan atau perawatan medis lainnya yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk memiliki anak.
-
Pemaksaan perkawinan;
Pemaksaan perkawinan melibatkan situasi di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuan atau kehendak mereka. Hal ini termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan yang dilakukan atas dasar praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku perkosaan.
-
Penyiksaan seksual;
Penyiksaan seksual terjadi ketika seseorang secara sadis menggunakan kekerasan fisik atau kekerasan seksual untuk menyebabkan penderitaan atau rasa takut pada korban.
-
Eksploitasi seksual;
Eksploitasi seksual terjadi ketika seseorang memanfaatkan orang lain secara seksual untuk keuntungan pribadi atau komersial.
-
Perbudakan seksual;
Perbudakan seksual melibatkan tindakan memperbudak seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual.
-
Kekerasan seksual berbasis elektronik;
Kekerasan seksual berbasis elektronik melibatkan penggunaan teknologi komunikasi, seperti internet atau media sosial, untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
-
Perkosaan;
Perkosaan adalah tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau kehendak mereka.
-
Perbuatan cabul;
Perbuatan cabul meliputi tindakan atau perilaku yang melanggar norma-norma kehormatan atau kesusilaan, seperti persetubuhan dengan anak, perbuatan cabul terhadap anak, atau eksploitasi seksual terhadap anak.
-
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban mencakup tindakan yang melibatkan pelanggaran terhadap norma-norma moral atau etika yang diinginkan oleh korban.
-
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pornografi yang melibatkan anak atau yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual merupakan tindakan yang melibatkan pemanfaatan anak dalam konteks pornografi yang tidak pantas.
-
Pemaksaan pelacuran;
Pemaksaan pelacuran melibatkan tindakan memaksa seseorang untuk terlibat dalam praktik pelacuran tanpa persetujuan atau kehendak mereka.
-
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual melibatkan kegiatan memperdagangkan orang dengan tujuan untuk memanfaatkannya secara seksual.
-
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga melibatkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi antara anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan rumah tangga.
-
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melibatkan penggunaan dana yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual untuk mencuci uang secara ilegal.
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Kekerasan Seksual
Untuk tindak pidana kekerasan seksual non fisik, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan maksimum 9 bulan dan/atau denda sebesar Rp. 10.000.000, -.Sedangkan untuk tindak pidana kekerasan seksual fisik, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan maksimum 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 300.000.000, -.
Bagi pelaku penyiksaan seksual, mereka dapat dijatuhi pidana penjara dengan maksimum 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 300.000.000, – sesuai dengan Pasal 11 Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Pasal 14 Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, -. Pelaku perbudakan seksual terancam pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000, -.
Selain pidana dan denda, sanksi lain yang bisa diberikan termasuk pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual, serta rehabilitasi dan restitusi.
Selain menggunakan sanksi hukum pidana yang tegas dan konsisten untuk memperkuat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, penting untuk menciptakan sanksi sosial yang efektif melalui peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual.
Cara Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual
Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
-
Pendidikan dan kesadaran masyarakat: Pendidikan yang menyediakan informasi yang akurat dan jelas tentang kekerasan seksual serta mengajarkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sangat penting. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi diri dan orang lain dari kekerasan seksual juga perlu ditingkatkan.
-
Pembentukan kebijakan dan undang-undang yang efektif: Pemerintah perlu mengadopsi kebijakan dan undang-undang yang kuat dan tegas dalam melawan kekerasan seksual. Hal ini termasuk menguatkan sistem peradilan, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban, dan memperketat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
-
Peningkatan kesadaran korban dan pemberdayaan: Korban kekerasan seksual perlu didorong untuk melaporkan kejadian yang mereka alami dan mendapatkan dukungan yang memadai.