• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Apa Itu DPR?

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR saat ini adalah 575 orang. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Wah sangat penting bukan peranan DPR? Nah lalu apakah kalian tau kedudukan DPR di Indonesia? Yuk simak infonya di sini.

Berikut Kedudukan DPR di Indonesia:

  1. Lembaga Legislatif

    DPR adalah lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki kekuasaan untuk membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Fungsi utama DPR adalah membuat kebijakan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur tatanan hukum, pemerintahan, dan kehidupan sosial di Indonesia.

  2. Representasi Rakyat

    DPR merupakan wakil dari rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dan bertugas untuk mewakili suara, kepentingan, dan aspirasi rakyat di tingkat nasional. DPR diharapkan menjadi perpanjangan suara rakyat dalam proses pembuatan keputusan.

  3. Pembentukan Undang-Undang

    DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Proses pembentukan undang-undang melibatkan pembahasan dalam rapat-rapat DPR, baik di tingkat komisi maupun dalam rapat paripurna. Setelah disepakati oleh DPR, undang-undang akan diajukan ke Presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

  4. Pengawasan Pemerintah

    Selain membuat undang-undang, DPR juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR dapat melakukan pengawasan melalui mekanisme tanya jawab, interpelasi, hak angket, dan sejumlah alat pengawasan lainnya. Tujuan pengawasan DPR adalah memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

  5. Fungsi Anggaran

    DPR memiliki kewenangan dalam proses penganggaran negara. DPR berperan dalam menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Anggaran tersebut mencakup alokasi dana untuk berbagai sektor dan program pembangunan negara.

  6. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

    DPR juga memiliki peran dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. DPR bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki wewenang dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Tags: Dewan Perwakilan RakyatDPRKedudukan DPRLembaga Hukum IndonesiaLembaga Legislatif
Previous Post

Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Next Post

Tugas dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Next Post
Tugas dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.