Ketentuan Remisi Bagi Para Pelaku Pencurian: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Remisi merupakan suatu bentuk pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada pengurangan masa hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk memahami lebih dalam tentang remisi, mari kita telaah beberapa aspek pentingnya.
Apa itu Remisi?
Remisi adalah upaya negara untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman mereka. Remisi bukanlah pengurangan masa tahanan, tetapi pengurangan masa menjalani pidana, baik bagi narapidana maupun anak yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus.
Jenis-Jenis Remisi
Terdapat beberapa jenis remisi yang dapat diberikan kepada narapidana dan anak, antara lain:
-
Remisi Umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
-
Remisi Khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
-
Remisi Kemanusiaan
Diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.
-
Remisi Tambahan
Diberikan kepada narapidana dan anak apabila mereka berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Besaran Remisi
Besaran remisi bervariasi tergantung pada jenis remisi dan masa pidana yang telah dijalani, antara lain:
-
Narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi umum sebesar 1 bulan, sedangkan yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi umum sebesar 2 bulan.
-
Besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
-
Remisi tambahan diberikan sebagai tambahan dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan, baik berupa setengah dari remisi umum untuk berbuat jasa pada negara, maupun sepertiga dari remisi umum untuk membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA.
Syarat Remisi bagi Narapidana dan Anak
Narapidana dan anak yang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari batas yang ditetapkan, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan remisi. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Dalam sistem peradilan pidana, remisi menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak yang telah menunjukkan perbaikan perilaku untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai remisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi proses pembinaan dan rehabilitasi narapidana dan anak.
Penting untuk dicatat bahwa informasi ini hanya bersifat informatif dan bukan sebagai nasihat hukum. Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan dengan ahli hukum terpercaya.