Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan individu dengan sebuah negara. Status ini mencakup hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara, serta keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran nasional.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah status hukum yang menunjukkan hubungan seseorang dengan suatu negara. Secara sederhana, warga negara adalah penduduk negara atau bangsa yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai anggota negara tersebut. Status warganegara dapat didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, atau berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
Dalam UUD 1945 dan undang-undang di Indonesia, warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Asas Kewarganegaraan
-
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
-Asas Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis menentukan berdasarkan orang tua, tanpa memperhatikan tempat kelahiran. Ini berlaku di negara-negara yang tidak terbatas oleh lautan, seperti negara-negara di Eropa Kontinental dan China. Asas ini memiliki beberapa keuntungan, termasuk mengurangi jumlah warga negara keturunan asing, mempertahankan hubungan antara negara dan penduduk negaranya, dan meningkatkan semangat nasionalisme.
-Asas Ius Soli
Asas ius soli berlaku jika seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Ini banyak diterapkan di negara-negara imigran seperti Amerika, Australia, dan Kanada. Namun, tidak semua tempat kelahiran menentukan kenegaraan. Misalnya, di Indonesia, seseorang yang lahir di wilayah hukum Indonesia menjadi penduduk negara Indonesia. -
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
-Asas Kesatuan Hukum
Asas ini menyatakan bahwa suami dan istri memiliki kewarganegaraan yang sama, sehingga istri mengikuti status suami setelah perkawinan dan selama perkawinan berlangsung. Asas ini dianut oleh beberapa negara seperti Belanda, Perancis, dan lainnya.
-Asas Persamaan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa status kewarganegaraan suami atau istri tidak berubah setelah perkawinan, sehingga mereka tetap memiliki asal masing-masing. Beberapa negara yang menggunakan asas ini adalah Australia, Inggris, Jerman, dan lainnya. -
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
-Asas Kesatuan Hukum
Asas ini menyatakan bahwa suami dan istri memiliki kewarganegaraan yang sama, sehingga istri mengikuti status suami setelah perkawinan dan selama perkawinan berlangsung. Asas ini dianut oleh beberapa negara seperti Belanda, Perancis, dan lainnya.
-Asas Persamaan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa status suami atau istri tidak berubah setelah perkawinan, sehingga mereka tetap memiliki kewarganegaraan asal masing-masing. Beberapa negara yang menggunakan asas ini adalah Australia, Inggris, Jerman, dan lainnya.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Di Indonesia, ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
-
Karena Kelahiran
Seseorang secara otomatis menjadi warga negara Indonesia jika dilahirkan di wilayah Indonesia.
-
Karena Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah proses pemberian oleh negara Indonesia kepada orang asing yang memenuhi syarat.
-
Karena Dikabulkannya Permohonan
Seseorang dapat memperoleh status rakyat Indonesia setelah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan.
-
Karena Perkawinan
Jika seseorang menikah dengan warga negara Indonesia, maka pasangan tersebut berhak memperoleh status kenegaraan Indonesia.
-
Karena Turut Ayah dan atau Ibu
Anak yang masih di bawah umur dapat menjadi warga negara Indonesia jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia.
-
Karena Pernyataan
Seseorang yang memiliki hak untuk menjadi warga negara Indonesia dapat menyatakan keinginannya secara sukarela.