KPK
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.
Sejarah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah menjadi wacana sejak masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999. Pada saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin Indonesia.
Sebelum berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat beberapa komisi atau badan baru yang dibentuk untuk mengawasi korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman. Namun, upaya ini dianggap belum cukup efektif dalam memberantas korupsi.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Namun, tim ini dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Agung, sehingga upaya pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, upaya pemberantasan korupsi dilanjutkan dan KPK akhirnya didirikan.
Tugas dan Wewenang KPK
Tugas KPK diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
-
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
-
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
-
Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
-
Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK juga memiliki wewenang dalam:
-
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
-
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
-
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi yang terkait.
-
Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
-
Meminta laporan dari instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
- Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas.
- Penyelidikan dan Penyidikan: KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.
- Penuntutan: Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pelaku korupsi ke pengadilan dengan dukungan tim jaksa yang ahli.
- Penguatan Pengadilan: Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam proses persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi.
- Pengawasan Putusan: KPK memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi.