Lembaga Perlindungan Saksi atau LPSK adalah institusi yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para anggota LPSK merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta bertanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban.
Pengertian LPSK
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban.
Tugas LPSK
LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam mengurus perlindungan saksi dan korban. Tugas dan fungsi LPSK yang resmi diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 mencakup beberapa bidang yang berbeda. Dari sana, tugas LPSK dapat diuraikan dengan lebih rinci. Beberapa tugas dan fungsi tersebut antara lain
- Merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban,
- Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,
- Memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban,
- Menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat,
- Bekerja sama dengan instansi dan menyediakan pelatihan,
- Melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
Semua tugas tersebut bersifat legal dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010.
Wewenang LPSK
- Meminta informasi baik secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak terkait terkait dengan permohonan
- Melakukan analisis informasi, surat dan dokumen terkait untuk memastikan kebenaran dari permohonan tersebut
- Mengajukan permintaan untuk mendapatkan salinan atau fotokopi dokumen yang terkait dari instansi manapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna mengevaluasi laporan pemohon
- Meminta informasi terbaru tentang perkembangan kasus dari penegak hukum
- Merubah identitas terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Mengelola tempat perlindungan yang aman
- Melakukan pemindahan atau relokasi terlindung ke lokasi yang lebih aman
- Memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap terlindung
- Mendampingi saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
- Menilai jumlah ganti rugi yang diberikan dalam bentuk restitusi dan kompensasi.
Syarat Perlindungan LPSK untuk Saksi Pelaku
- Tindak pidana yang akan diungkap harus sesuai dengan keputusan LPSK yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2)
- Keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku harus penting dalam mengungkap tindak pidana tertentu
- Saksi pelaku bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya
- Saksi pelaku harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan memberikan pernyataan tertulis mengenai hal tersebut
- Adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan adanya tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkapkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2006, saksi pelaku merujuk pada seseorang yang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana dan membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
Saksi pelaku berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan dan pengakuan atas kesaksiannya, yang meliputi:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang juga terlibat dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
- Pemisahan dokumen antara dokumen saksi pelaku dengan dokumen tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
- Kesaksian saksi pelaku di depan pengadilan dapat diberikan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diungkapkannya.