Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Di Indonesia, terdapat berbagai macam hukum yang berlaku, masing-masing memiliki tujuan dan sifat yang berbeda.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
-
Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Contoh hukum undang-undang di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Hukum Kebiasaan (Adat)
Hukum kebiasaan atau adat adalah peraturan yang berdasarkan pada kebiasaan dan tradisi masyarakat. Contoh hukum adat di Indonesia adalah hukum adat suku-suku di pedalaman yang mengatur hubungan antarindividu dan komunitas.
-
Hukum Traktat
Hukum traktat adalah peraturan yang berdasarkan pada perjanjian internasional. Contoh hukum traktat di Indonesia adalah perjanjian internasional yang mengatur hubungan antara Indonesia dengan negara lain, seperti Perjanjian Perdamaian 1945.
-
Hukum Jurisprudensi
Hukum jurisprudensi adalah peraturan yang berdasarkan pada keputusan pengadilan. Contoh hukum jurisprudensi di Indonesia adalah keputusan Mahkamah Agung yang mengatur tentang tafsir hukum.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
-
Hukum Nasional
Hukum nasional adalah peraturan yang hanya berlaku di dalam wilayah negara Indonesia. Contoh hukum nasional di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah peraturan yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.
Contoh hukum internasional di Indonesia adalah perjanjian internasional yang mengatur hubungan antara Indonesia dengan negara lain, seperti Perjanjian Perdamaian 1945.
-
Hukum Asing
Hukum asing adalah peraturan yang berlaku di negara asing. Contoh hukum asing di Indonesia adalah hukum Belanda yang berlaku pada masa penjajahan Belanda.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
-
Ius Constitutum
Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Contoh ius constitutum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Ius Constituendum
Ius constituendum adalah hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Contoh ius constituendum di Indonesia adalah Undang-Undang yang sedang dalam proses pembuatan dan belum disahkan.
-
Hukum Asasi
Hukum asasi adalah hukum alam yang berlaku di manapun. Contoh hukum asasi di Indonesia adalah prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia sangat beragam dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum jurisprudensi, hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi, setiap jenis hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban serta keadilan di Indonesia.

