Mediasi Adalah
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat, yang berasal dari bahasa latin “mediere” yang berarti berada ditengah.
Mediasi yang digunakan sekarang ini diserap dari Bahasa Inggris, dimana kata mediasi diberi makna sebagai proses pengikutsertaaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Orang yang melakukan mediasi disebut mediator.
Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli:
-
KBBI: Mediasi adalah Proses pengikutsertaan pihak ketiga sebagai penasihat dalam penyelesaian perselisihan.
-
Christper W. Moore: Proses yang dibantu pihak ketiga yang netral untuk mencapai solusi bersama.
-
Kamus Hukum Indonesia: Proses penyelesaian sengketa damai dengan bantuan pihak ketiga untuk solusi yang diterima semua pihak.
-
Priatna Abdurrasyid: Proses damai dimana pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada mediator untuk mencapai hasil adil dan efektif.
-
PERMA Nomor 1 Tahun 2016: Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator.
Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi di Indonesia terletak pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ini merupakan hasil revisi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2008.
Mediasi di dalam pengadilan diatur oleh PERMA No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator yang tidak menangani perkara tersebut.
Proses ini tidak dikenakan biaya untuk mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di ruang pengadilan tingkat pertama.
Tujuan Mediasi
Tujuan utama mediasi adalah untuk memfasilitasi para pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan yang adil dan diterima oleh kedua belah pihak. Proses ini bertujuan untuk:
-
Membagi perasaan dan mengurangi permusuhan.
-
Menjernihkan kesalahpahaman.
-
Menentukan kepentingan dan kekhawatiran yang mendasari perselisihan.
-
Menemukan bidang kesepakatan.
-
Menggabungkan bidang-bidang tersebut ke dalam solusi yang dirancang oleh para pihak sendiri.
Jenis dan Bentuk Mediasi
Mediasi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama berdasarkan tempat pelaksanaannya:
-
Mediasi di Pengadilan
Mediasi di pengadilan merupakan prosedur yang sudah lama dikenal dan diwajibkan bagi para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan untuk menempuh prosedur mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
-
Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi di luar pengadilan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang membentuk suatu badan penyelesaian sengketa. PERMA No.
1 Tahun 2016 mengatur ketentuan yang menghubungkan antara praktik mediasi di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) PERMA No.1 Tahun 2016 mengatur prosedur hukum untuk akta perdamaian dari pengadilan tingkat pertama atas kesepakatan perdamaian di luar pengadilan.
Prosedurnya adalah dengan cara mengajukan gugatan yang dilampiri oleh naskah atau dokumen kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat.
Mediasi merupakan salah satu cara efektif dan damai untuk menyelesaikan perselisihan. Dengan memanfaatkan pihak ketiga yang netral dan berpengetahuan, para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan diterima oleh kedua belah pihak.