Pernahkah kalian mendengar, tentang kejahatan Genosida ?
Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan genosida sebagai bentuk pembunuhan besar-besaran, secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Adapun kriteria tindakan-tindakan kejahatan genosida yaitu :
- Secara sengaja membunuh setiap anggota yang ada pada suatu kelompok.
- Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan yang bisa mengakibatkan kemusnahan kelompok, baik secara fisik atau sebagiannya.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu, ke dalam kelompok yang lainya.
Kejahatan Genosida Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 8 Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, suatu pelanggaran HAM berat, diklasifikasikan menjadi 2 jenis, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Genosida merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran yang bersifat berbahaya, karena mengancam nyawa manusia. Contohnya seperti kasus pembunuhan, penyanderaan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, hukuman kejahatan genosida telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 400 dan 401. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan genosida akan mendapatkan ancaman hukuman.
Ancaman hukumannya antara lain:
- Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
- Pidana penjara paling singkat 5 tahun, hingga paling lama 20 tahun.
sangat Bagus