Mari kita mencoba untuk mengingat lagi penjelasan tentang norma. Mungkin Sebagian dari kita sudah tau apa itu norma. Namun, apa kita sudah benar benar memahaminya ?
Norma bisa diartikan sebagai pedoman atau bahkan petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan alasan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Ada 2 macam norma berdasarkan sifatnya :
- Norma Formal
Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma ini dibuat oleh lembaga-lembaga yang bersifat formal seperti perintah presiden, peraturan pemerintah, konstitusi dan lain sebagainya.
2. Norma Non-formal
Norma non formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Norma ini biasanya tidak tertulis, tetapi masyarakat dengan sadar melakukannya seperti sebuah kebiasaan yang ada dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat.
Ada banyak jenis norma, sekarang kita bahas tentang Norma Hukum .
Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:
- Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
- Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
- Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
- Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
Berikut adalah ciri-ciri norma hukum :
- Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan.
- Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum.
- Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu. Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma hukum juga memiliki kekuatan.
- Bagi siapapun warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang telah disepakati maka akan mendapatkan hukuman. Untuk itu norma hukum juga dapat menjadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa beragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda.