Pantarlih Pilkada Serentak 2024: Tugas ,Syarat dan Cara Daftarnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Sebagai salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, Pilkada 2024 membutuhkan peran krusial dari berbagai pihak, termasuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih memegang peranan krusial dalam menyukseskan pesta demokrasi ini. Mereka bertugas mendatangi pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, memastikan daftar pemilih akurat dan mutakhir.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih memiliki tanggung jawab utama kepada PPS. Tugasnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tugas dan kewajibannya:
-
Membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data.
-
Melaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih untuk memastikan keabsahan informasi.
-
Setelah proses pemutakhiran data, Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
-
Pantarlih harus menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian data kepada PPS.
Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024
Menjadi Pantarlih adalah sebuah tanggung jawab besar. Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih, yaitu:
-
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
-
Tinggal di wilayah kerja Pantarlih.
-
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai.
-
Lulus sekolah menengah atas atau tingkat pendidikan yang setara.
-
Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan dalam Pemilu atau Pemilihan sebelumnya.
-
Jika tidak memenuhi syarat pendidikan, Pantarlih dapat diisi oleh individu yang memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dengan membuktikan hal tersebut melalui surat pernyataan.
Cara Mendaftar Menjadi Pantarlih Pilkada 2024
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas dan ingin berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024, berikut cara mendaftar menjadi Pantarlih:
-
Penuhi persyaratan yang telah disebutkan.
-
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi:
-
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
-
Surat keterangan kesehatan jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
-
Daftar riwayat hidup (format disediakan)
-
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm
-
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
-
Surat pernyataan dengan materai 10.000 menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyakit komorbid, dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
-
Jika pendaftar pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, harus menyertakan surat keterangan dari partai yang menyatakan hal tersebut.
-
Jika identitas pendaftar tercantum sebagai anggota partai politik di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, dokumen pendaftaran harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang relevan dengan materai 10.000.
-
Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat tinggal Anda pada masa pendaftaran.
Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada PPS.
Ikuti seleksi yang diadakan oleh PPS.