Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi di bidang hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat.
Syarat Menjadi Advokat
-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
-
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
-
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Tugas dan Wewenang Advokat
-
UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-Memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka ataupun terdakwa selama dalam waktu dan di tingkat pemeriksaan (pasal 54)
-Jika terdakwa atau tersangka tidak memiliki penasihat hukum sendiri dan didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum (pasal 56 ayat 1) -
UU RI No. 18 Tahun 2003
-Memiliki tugas untuk memberikan jasa pelayanan hukum (pasal 1 butir 2).
-Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 22 ayat 1).
-Selain itu, harus merahasiakan berbagai hal yang diketahui atau didapatkan dari kliennya karena adanya hubungan profesi (pasal 19 ayat 1).\ -
UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
-Memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 56 ayat 1).
-
UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum
-Melakukan pelayanan bantuan hukum, termasuk menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum (pasal 9 huruf c dan d).
Advokat memiliki tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Mereka harus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, merahasiakan informasi kliennya, dan melakukan pelayanan hukum lainnya.