Selain manusia yang berperan sebagai pemilik hak (subjek hukum), dalam hukum terdapat entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang juga memiliki hak dan melakukan tindakan hukum seperti manusia. Badan hukum dan perkumpulan tersebut memiliki kekayaan sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurusnya, dapat diajukan gugatan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Entitas seperti ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum.
Untuk informasi lebih lengkap ,mengenai badan hukum simak penjelasannya dibawah ini:
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum adalah sebagai subjek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban berarti bahwa badan hukum tersebut dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah digariskan oleh pengurus (organisasi badan hukum itu) untuk kepentingan bersama para anggota badan hukum tersebut. Oleh karena itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus (organ dari badan hukum itu) dapat bertindak menurut hukum. Untuk itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum itu kemudian ternyata perbuatan dari organ badan hukum atau anggota dari badan hukum tersebut melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain maka badan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Pengertian Badan Hukum menurut para ahli
- Menurut Wirdjono Prodjodikoro
Badan hukum adalah suatu badan di mana manusia perorangan dapat bertindak dalam hal hukum, mempunyai hak dan kewajiban serta kepentingan- kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan hukum lain.
- Menurut Sri Soedewi Maschun Sofwan
Badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan hukum (perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu/yayasan). Baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum. Jadi merupakan persoon. Pendukung hak dan kewajiban.
- Menurut Abdul Khadir Muhammad
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
- Menurut R. Subekti
Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim
Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum
Suatu badan atau perkumpulan dapat disebut badan hukum apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang yang terlibat dalam badan atau perkumpulan tersebut.
- Ada suatu tujuan yang jelas dan spesifik yang ingin dicapai oleh badan atau perkumpulan tersebut.
- Terdapat kepentingan yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari badan atau perkumpulan tersebut.
- Terdapat suatu struktur organisasi yang teratur dan terencana untuk mengatur aktivitas dan keputusan yang dibuat oleh badan atau perkumpulan tersebut.
Jenis Badan Hukum
Badan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah pada badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan publik atau negara. Badan-badan hukum ini merupakan bagian dari badan-badan negara dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Contoh dari badan hukum publik adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah Tingkat I dan II diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 1999, sedangkan bank-bank milik negara lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangannya masing-masing.
- Perusahaan milik negara diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat atau badan hukum keperdataan merujuk pada badan hukum yang dibentuk untuk kepentingan individu. Badan hukum ini adalah milik swasta dan didirikan oleh individu-individu sesuai dengan hukum yang berlaku secara sah untuk tujuan tertentu. Beberapa contoh badan hukum privat termasuk:
- Perseroan Terbatas diatur dalam KUHD dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
- Firma diatur dalam KUHD.
- Persekutuan komanditer (CV) diatur dalam KUHD.
- Perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
- Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012.
- Partai Politik diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011.
- Organisasi Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013.
- Yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan diubah oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Teori badan hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum terdapat beberapa teori mengenai badan hukum yang berbeda-beda. Berikut adalah lima teori yang sering dikutip oleh para ahli hukum:
- Teori Fiksi
Teori ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurut teori ini, badan hukum hanya diciptakan oleh negara. Badan hukum hanya merupakan fiksi atau khayalan semata yang pada kenyataannya tidak ada, namun diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
- Teori Kekayaan Bertujuan
Teori ini dipelopori oleh Zweckvermogen. Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang terikat pada tujuan tertentu, yang disebut sebagai badan hukum.
- Teori Organ
Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke (1841-1921). Menurut teori ini, badan hukum seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya).
- Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892). Menurut teori ini, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinamakan badan hukum.
- Teori Kenyataan Yuridis
Teori ini dikemukakan oleh E.M. Meijers. Menurut teori ini, badan hukum adalah suatu realitas konkret, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayalan, tetapi suatu kenyataan yuridis.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum
Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, terdapat berbagai macam badan hukum dalam pergaulan hukum, antara lain:
- Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang dengan tujuan memperkuat kedudukan ekonomi, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial, dan lain sebagainya. Jenis badan hukum semacam ini bermacam-macam, seperti Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint venture.
- Persekutuan orang (gemeenschap van mensen) yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, seperti negara, provinsi, kabupaten, dan desa.
- Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang, namun tidak termasuk dalam kategori perhimpunan seperti yang disebutkan pada sub (a) di atas.
- Yayasan.
Tugas Badan Hukum
Tugas dari badan hukum dapat beragam tergantung jenis badan hukum yang dimaksud. Sebagai contoh, tugas dari Perseroan Terbatas (PT) adalah untuk menghasilkan laba bagi pemegang sahamnya dan memastikan kelangsungan usaha yang berkelanjutan. Sedangkan tugas dari yayasan adalah untuk menjalankan kegiatan amal atau sosial sesuai dengan tujuan yang diamanatkan dalam akta pendirian yayasan.
Secara umum, tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh badan hukum adalah sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha atau bisnis, seperti produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa.
- Menjalin hubungan dengan pihak lain, baik dalam bentuk kontrak maupun non-kontrak, seperti kerja sama dengan perusahaan lain atau pemerintah.
- Menjaga keberlangsungan usaha atau organisasi yang terkait dengan badan hukum, seperti menjamin ketersediaan sumber daya manusia, modal, dan aset.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti memenuhi standar lingkungan dan berkontribusi pada masyarakat setempat.
- Menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang atau peraturan, seperti mematuhi ketentuan perpajakan dan aturan perusahaan yang berlaku.
- Melindungi kepentingan pemegang saham atau anggota, seperti memberikan dividen dan melakukan pengelolaan keuangan yang transparan.