Pengertian dan Syarat Calon Independen Pilkada 2024
Pilkada 2024 menjadi sorotan publik karena potensi munculnya calon independen yang akan berkompetisi tanpa dukungan partai politik. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang syarat, proses pendaftaran, dan jadwal Pilkada Serentak 2024 menjadi krusial bagi berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga pejabat.
Pengertian Calon Independen Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, pendaftaran calon independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya. Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dalam hal ini, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon independen harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah itu.
Syarat Calon Independen 2024
Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:
Calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
Syarat dukungan untuk calon kepala daerah nonpartai diatur secara detail dalam Pasal 41 UU Pilkada. Jumlah dukungan minimal bervariasi antarprovinsi, tergantung pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah sebelumnya:
-
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 10 persen.
-
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 8,5 persen.
-
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 7,5 persen.
-
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5 persen.
Selain itu, persyaratan dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Pada tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditetapkan:
-
26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
-
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
-
18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
-
17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
-
24 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
-
5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
-
24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
-
27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
-
25 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
-
25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
-
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
-
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara