Pengertian Eksepsi
Eksepsi merujuk pada sanggahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat, yang umumnya berkaitan dengan keabsahan formalitas gugatan dan tidak langsung terkait dengan substansi perkara.
Sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya tentang Hukum Acara Perdata, eksepsi dapat dianggap sebagai tangkisan terhadap syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mungkin cacat, dan bukan terkait langsung dengan substansi perkara.
Jenis Eksepsi
Secara umum, eksepsi dapat dibagi menjadi dua kategori utama: eksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi) dan eksepsi terkait dengan syarat-syarat formal (Syarat Formil).
-
Eksepsi Kompetensi
-Kompetensi Absolut: Terkait dengan kewenangan mutlak pengadilan.
-Kompetensi Relatif: Terkait dengan kewenangan pengadilan yang bersifat relatif. -
Eksepsi Syarat Formil
-Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah: Menyangkut ketidaksa-hihan surat kuasa yang diperlukan dalam proses hukum.
-Eksepsi Error in Persona: Terkait dengan kesalahan dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
-Eksepsi Nebis In Idem: Berkaitan dengan prinsip hukum tentang pelarangan untuk mengadakan penuntutan ganda terhadap seseorang atas tindakan yang sama.
-Eksepsi Gugatan Prematur: Mengacu pada gugatan yang diajukan sebelum waktunya.
-Eksepsi Obscuur Libel: Menyangkut ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam dakwaan.
Eksepsi Materil
Namun, dalam prakteknya, eksepsi tidak hanya berkaitan dengan masalah formalitas, tetapi juga dapat menyangkut substansi atau pokok perkara. Eksepsi yang menyangkut substansi perkara ini disebut sebagai Eksepsi Materil.
Ini merupakan tangkisan yang diajukan dengan tujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara karena ditemukan alasan bahwa gugatan bertentangan dengan hukum materiil.
Sebagai contoh, jika penggugat mengajukan gugatan cerai dengan alasan tidak diberi nafkah selama tiga bulan, padahal pada saat gugatan diajukan, penggugat baru saja tidak diberi nafkah selama satu bulan.
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana
Dalam konteks hukum acara pidana, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Pasal ini memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan dakwaan.
Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara tersebut akan diteruskan atau tidak.
Secara yuridis normatif, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 HIR yang terkait dengan Pasal 118 HIR.