Pengertian dan Sejarah Genosida
Genosida adalah sebuah kejahatan yang menyangkal keberadaan sekelompok manusia karena alasan ras, etnis, agama, atau bangsa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Untuk menentukan suatu kejahatan genosida perlu diperhatikan dua hal, yaitu actus reus (tindakan jahat) dan mens rea (niat jahat).
Raphel Lemkin membentuk kampanye agar genosida diakui dan dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Pada tahun 1946, genosida pertama kali diakui sebagai kejahatan menurut hukum internasional oleh Majelis Umum PBB.
Lalu, genosida dijadikan sebagai kejahatan independen dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) dan berlaku mulai Januari 1951. Genosida adalah pembunuhan massal untuk memusnahkan suatu kelompok tertentu.
Tindakan ini ditujukan kepada orang-orang di suatu perkumpulan. Kejahatan genosida melanggar hak asasi manusia. Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu. Cara yang digunakan dalam kejahatan ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Genosida termasuk dalam kejahatan internasional yang telah diadopsi di hukum nasional di Indonesia. Dalam Pasal 8 UU Pengadilan HAM dijelaskan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan genosida pada hukum pidana Internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998.
Bentuk Kejahatan Genosida
Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, yang menjadi landasan hukum internasional, menyebutkan lima tindakan yang terkategori sebagai kejahatan genosida. Mari kita bahas satu per satu:
-
Pembunuhan massal anggota kelompok
Ini adalah bentuk genosida yang paling mudah dikenali. Pelaku berupaya melenyapkan anggota kelompok tertentu melalui pembantaian, penyiksaan, atau penghilangan paksa.
-
Menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang berat
Tindakan ini bertujuan untuk melemahkan dan menghancurkan semangat juang korban. Contohnya adalah pembatasan akses terhadap makanan dan obat-obatan, penahanan massal dalam kondisi yang tidak layak, serta eksperimen medis yang tidak manusiawi.
-
Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan kelompok
Pelaku genosida bisa saja memaksa perpindahan penduduk secara massal ke wilayah tandus, membatasi akses terhadap sumber daya alam, atau meracuni sumber air bersih. Tujuannya adalah membuat kelompok tersebut punah secara perlahan-lahan.
-
Mencegah kelahiran dalam kelompok
Ini adalah bentuk genosida yang terencana untuk memutus keberlangsungan generasi masa depan kelompok tersebut. Tindakan ini bisa berupa sterilisasi paksa, pemisahan paksa pasangan suami istri, atau pembunuhan bayi dan anak-anak.
5 Contoh Peristiwa Genosida di Dunia
Berikut adalah lima contoh peristiwa genosida yang tercatat dalam sejarah dunia:
-
Invasi dan Penaklukan Mongol
Invasi dan penaklukan Mongol tercatat sebagai tragedi genosida yang paling banyak merenggut korban jiwa dalam sejarah dunia. Penaklukan Mongol adalah sebuah ekspansi besar bangsa Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan untuk menaklukkan wilayah Eurasia pada awal abad ke-13.
Orang-orang Mongol melakukan perjalanan dari satu wilayah ke wilayah lainnya sambil membunuh, mengepung, dan menjarah apa pun yang mereka lalui. Selain kematian dan kehancuran yang meluas, invasi tersebut juga menyebabkan perpindahan penduduk terbesar dalam sejarah manusia. Hal ini terutama berlaku di Asia Tengah dan Eropa.
-
Holocaust oleh Nazi Jerman
Holocaust oleh Nazi Jerman merupakan salah satu genosida paling mengerikan yang pernah terjadi. Lebih dari 6 juta orang, termasuk orang Yahudi, homoseksual, dan berbagai golongan lainnya, dibantai dengan cara mengerikan. Pembantaian ini dilakukan oleh Nazi Jerman di bawah pemerintahan Adolph Hitler. Selain itu, terdapat juga kamp pembantaian yang menjadi simbol kekejaman selama periode ini.
-
Genosida di Rwanda
Genosida di Rwanda terjadi pada tahun 1994, di mana terjadi pembunuhan massal terhadap sekitar 800.000 hingga satu juta orang Tutsi oleh kelompok Hutu. Peristiwa ini merupakan salah satu tragedi genosida terbesar dalam sejarah dunia.