Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat dua jenis sanksi utama bagi pelanggar hukum: pidana penjara dan pidana kurungan. Meskipun sama-sama membatasi kebebasan terpidana, kedua jenis sanksi ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tempat pelaksanaan, lama penahanan, pembatasan kebebasan, perlakuan terhadap terpidana, dan jenis tindak pidana yang dikenakan.
Memahami perbedaan antara hukuman kurungan dan pidana penjara sangatlah penting, baik bagi masyarakat awam maupun bagi praktisi hukum. Pengetahuan ini dapat membantu dalam memahami hak-hak terpidana, serta dalam menilai proporsionalitas dan efektivitas sistem peradilan pidana.
Pengertian Hukuman Kurungan
Hukuman kurungan adalah suatu pidana yang diberikan kepada orang dewasa yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Kurungan hanya dapat dikenakan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan atau sebagai hukuman tambahan untuk pelanggaran yang tidak terlalu serius. Waktu kurungan yang dikenakan paling pendek adalah satu hari dan paling lama adalah satu tahun.
Karakteristik Hukuman Kurungan
- Terpidana menjalani hukuman di tempat kediamannya sendiri.
- Paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun.
- Terpidana tetap dapat beraktivitas di luar tempat kediamannya pada siang hari, dengan jam malam yang ditentukan.
- Perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan dibandingkan dengan terpidana penjara.
- Biasanya dikenakan untuk tindak pidana pelanggaran (Buku Ketiga KUHP) atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
Contoh kasus hukuman kurungan
Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Kendaraan Menerjang Trotoar
Pengemudi yang menerjang trotoar akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (Pasal 284 UU LLAJ).
Pengemudi tanpa Surat Tanda Kendaraan Nasional (STNK) dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ). -
Mengemudi Sambil Menelpon
Pengemudi yang mengemudi sambil menelpon dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Pasal 283 UU NO 22/2009).
-
Membuat Kegaduhan Saat Malam Hari
Membuat kegaduhan saat malam hari dapat dikenai sanksi pidana kurungan (Pasal 503 KUHP).
-
Pengemudi Tanpa STNK
Pengemudi tanpa STNK dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ)
Perbedaan Hukum Kurungan dengan Pidana Penjara
-
Tindak Pidana
Pidana penjara berlaku bagi tindak pidana kejahatan, sedangkan pidana kurungan berlaku bagi tindak pidana pelanggaran saja, yang diberikan pada tingkat kejahatan yang ringan.
-
Batas Maksimal
Pidana penjara memiliki batas maksimal hukuman seumur hidup, sedangkan pidana kurungan memiliki batas maksimal 1 tahun.
-
Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilakukan terpidana dalam masa pidana penjara lebih banyak dan lebih berat, sedangkan dalam masa pidana kurungan pekerjaan yang dilakukan lebih ringan dan lebih sedikit.
-
Kebebasan
Kebebasan yang dimiliki para tahanan penjara terbatas, sedangkan kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak.
Pengganti Pidana Denda: Pidana penjara tidak dapat menjadi pengganti pidana denda, sedangkan pidana kurungan dapat menjadi pengganti pidana denda. -
Jenis Pidana
Pidana penjara berupa pembatasan kebebasan bergerak dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan, sedangkan pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa.
-
Jenis Pidana Pokok
Keduanya merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim, tetapi pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, sedangkan pidana kurungan hanya dapat diberikan selama waktu tertentu.