Apa Itu Piagam Jakarta?
Piagam Jakarta atau yang dapat dikenal sebagai “Jakarta Charter on Religious Freedom and Pluralism merupakan suatu pernyataan yang melambangkan kebebasan dalam beragama dan pluralisme dalam hukum Indonesia.
Piagam Jakarta dibuat pertama kali pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta pertama kali diciptakan oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Piagam Jakarta juga sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Nah lalu apa saja sih isi piagam jakarta yang belum diubah dan sudah diubah? Simak rangkumannya di bawah ini.πππππ
Berikut Isi Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Berikut Isi Piagam Jakarta Yang Diubah
-
Kata “Mukaddimah” di Piagam Jakarta diganti dengan kata “Pembukaan”.
-
Sila pertama Piagam Jakarta, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” telah diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
-
Perubahan kaliamat pada Piagam Jakarta yang berbunyi “Presiden ialah orang asli Indonesia asli dengan beragama Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
-
Perubahan kalimat Piagam Jakarta yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 dengan bunyi yang diubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Berikut Intisari Piagam Jakarta:
-
Kebebasan Beragama
Piagam Jakarta mengakui dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Setiap individu memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinan sesuai dengan kepercayaan pribadinya.
-
Kerukunan Antarumat Beragama
Piagam Jakarta mendorong terciptanya kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Hal ini mencakup penghormatan, saling pengertian, dan kerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
-
Toleransi dan Dialog Antaragama
Piagam Jakarta menganjurkan pentingnya menjaga dan mempromosikan toleransi antaragama. Ini melibatkan dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemimpin agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk membangun pemahaman yang lebih baik, menghormati perbedaan, dan mencari kesamaan dalam nilai-nilai kemanusiaan.
-
Penolakan Terhadap Diskriminasi
Piagam Jakarta menolak segala bentuk diskriminasi berbasis agama atau keyakinan. Piagam ini mempromosikan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, di mana setiap individu memiliki hak yang sama dalam menjalankan agama dan keyakinannya tanpa adanya perlakuan yang tidak adil.
-
Perlindungan Hukum
Piagam Jakarta mengadvokasi perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan pluralisme. Piagam ini mendorong adopsi kebijakan dan regulasi yang melindungi hak-hak individu dalam menjalankan agama atau keyakinan mereka serta mencegah adanya tindakan diskriminatif atau kekerasan berbasis agama.
Berikut Tujuan Piagam Jakarta:
-
Memperkuat nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
Piagam Jakarta bertujuan untuk memperkuat prinsip persatuan dalam keragaman, yang diwujudkan dalam moto nasional Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Dengan mempromosikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama, piagam ini ingin memastikan bahwa warga Indonesia dapat hidup bersama secara harmonis meskipun memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.
-
Mempromosikan kebebasan beragama
Piagam Jakarta menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinan dan beribadah sesuai dengan agamanya, tanpa adanya diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun.
-
Membangun dialog antaragama
Piagam Jakarta mendorong dialog dan kerjasama antarumat beragama. Dengan mengadakan diskusi dan pertemuan antara pemimpin agama dan masyarakat dari berbagai latar belakang keagamaan, piagam ini berusaha untuk membangun pemahaman, menghormati perbedaan, dan mencari kesamaan dalam nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.
-
Menolak diskriminasi dan kekerasan berbasis agama
Salah satu tujuan utama Piagam Jakarta adalah menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan berdasarkan agama atau keyakinan. Piagam ini ingin menciptakan masyarakat yang adil, di mana semua individu diperlakukan dengan kesetaraan dan dihormati tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan mereka.
-
Mempromosikan inklusi sosial dan partisipasi masyarakat beragama
Piagam Jakarta berupaya untuk memastikan partisipasi masyarakat beragama dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana semua warga negara Indonesia dapat berkontribusi dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.