Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang dikenal di Indonesia. Dalam praktiknya, jaminan ini sering digunakan dalam transaksi bisnis yang melibatkan pemberian pinjaman atau kredit. Jaminan fidusia dapat memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan jaminan fidusia, ada baiknya untuk memahami secara mendalam tentang apa itu jaminan fidusia dan bagaimana mekanismenya dalam praktek bisnis.
Pengertian Jaminan Fidusia
Arti kata fidusia berasal dari beberapa bahasa. Pertama, fidusia berasal dari bahasa Romawi yaitu fides yang berarti kepercayaan. Selain itu, fidusia juga berasal dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht dan bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik yang didasarkan pada kepercayaan.
Jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Debitur memberikan jaminan fidusia kepada kreditur agar dapat menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 1 Angka 2 UUJF memberikan definisi jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia dapat berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdaftar atau tidak terdaftar, dan benda tersebut tidak boleh dibebani dengan hak tanggungan atau hipotek. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan Pasal 3 UUJF.
Benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia antara lain seperti mesin, kendaraan, saham, hak cipta, merek dagang, dan hak paten. Dalam hal benda tersebut berupa bangunan, hanya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Biaya jaminan Fidusia
Biaya fidusia ditentukan berdasarkan nilai jaminan objek yang dijadikan sebagai kredit. PP No. 28 Tahun 2019 mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan biaya fidusia. Beberapa kelompok nilai penjaminan mengalami kenaikan biaya fidusia, tetapi ada juga kelompok nilai penjaminan yang biayanya tetap sama.
Peraturan Jaminan Fidusia
Dalam peraturan fidusia, benda yang dijadikan sebagai jaminan fidusia harus dibebankan melalui akta notaris berbahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta jaminan fidusia.
Akta ini harus berisi informasi mengenai identitas pemberi dan penerima fidusia, deskripsi benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin oleh fidusia, nilai benda yang menjadi objek fidusia, dan nilai penjaminan.
Fidusia adalah hal yang penting untuk diperhatikan ketika mengajukan pinjaman atau kredit. Dengan adanya jaminan ini, kedua belah pihak akan terlindungi dan tidak mengalami kerugian.