Pengertian KDRT, Bentuk dan Hukumannya

Pengertian KDRT Pengertian KDRT  (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah  tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga. Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan … Lanjutkan membaca Pengertian KDRT, Bentuk dan Hukumannya