Pengertian Pungli Menurut UU ,Contoh dan Hukumannya
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Jauh sebelum masyarakat mengenal kata “pungli,” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).
Contoh kasus pungli di Indonesia
-
Skandal Pungli di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Pada tahun 2024, sebanyak 78 pegawai KPK diberi sanksi berat karena terlibat dalam skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK. Mereka diminta untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka.
-
Pungli oleh Petugas Polantas di Palembang
Pada tahun 2018, seorang petugas Polantas di Palembang meminta uang “damai” sebesar 50 ribu rupiah dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Meskipun demikian, petugas tersebut tetap memberikan surat tilang.
-
Pungli di Sekolah
Beberapa sekolah di Indonesia juga terjerat kasus pungli. Contohnya, ada pungutan biaya kepada orang tua siswa yang dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Hukumannya bagi pelaku pungli
Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hukumannya dapat berupa sanksi pidana, seperti penjara dan denda, tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah beberapa hukuman yang dapat diberikan:
-
Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
-
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.
-
Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.