Pengertian Sidang Tertutup dan Bedannya Sidang Terbuka
Dalam dunia peradilan, terdapat dua jenis persidangan yang umum dilakukan: sidang terbuka untuk umum dan sidang tertutup untuk umum. Masing-masing jenis sidang memiliki tujuan dan aturan yang berbeda, dan penting untuk memahami perbedaannya agar terhindar dari kesalahpahaman
Sidang Tertutup
Sidang tertutup untuk umum berarti masyarakat tidak dapat hadir dalam persidangan, kecuali pihak yang berperkara secara langsung atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Hal ini diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kapan Sidang Peradilan Tertutup untuk Umum Dilaksanakan?
Sidang tertutup untuk umum umumnya dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
-
Sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara (Pasal 70 ayat (2) UU PTUN)
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara atau memicu kerusuhan.
-
Pemeriksaan gugatan perceraian (Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama)
Privasi pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian perlu dilindungi, dan informasi yang diungkapkan selama persidangan dapat bersifat sensitif.
-
Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara (Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer)
Rahasia negara dan informasi terkait kesusilaan perlu dirahasiakan agar tidak membahayakan kepentingan negara atau individu.
-
Pemeriksaan perkara anak (Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak)
Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana perlu dilindungi dari paparan publik yang dapat membahayakan mental dan perkembangan mereka.
Alasan di Balik Sidang Tertutup untuk Umum:
Penyebab Sidang Tertutup
Pelaksanaan sidang tertutup untuk umum memiliki beberapa alasan penting, antara lain:
-
Dalam beberapa kasus, informasi yang diungkapkan selama persidangan dapat bersifat sensitif dan berpotensi membahayakan privasi pihak-pihak yang terlibat.
-
Sidang yang membahas topik sensitif atau kontroversial berpotensi memicu kerusuhan atau mengganggu ketertiban umum.
-
Rahasia negara dan informasi tertentu yang terkait dengan keamanan nasional perlu dirahasiakan agar tidak membahayakan kepentingan negara.
-
Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana perlu dilindungi dari paparan publik yang dapat membahayakan mental dan perkembangan mereka.
Sidang Terbuka untuk Umum
Berbeda dengan sidang tertutup untuk umum, sidang terbuka untuk umum berarti masyarakat diperbolehkan hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Hal ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan: Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses peradilan berlangsung dan memastikan bahwa persidangan dilakukan dengan adil dan objektif.
- Mendidik masyarakat tentang hukum: Dengan menghadiri persidangan, masyarakat dapat belajar tentang hukum dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus nyata.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan: Keterbukaan persidangan dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa peradilan dijalankan dengan benar.
Ketentuan Sidang Terbuka untuk Umum
Sidang terbuka untuk umum diatur dalam berbagai undang-undang, seperti KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”