Pengertian Tanah Negara, Jenis dan Contohnya
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dipunyai dengan hak atas tanah oleh pihak lain. Tanah Negara berbeda dengan tanah ulayat dan tanah wakaf, dan tidak termasuk dalam kategori aset barang milik negara/barang milik daerah.
Jenis-jenis Tanah Negara
Tanah Negara dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
-
Tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau penetapan pemerintah
Contohnya, tanah yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan bandara.
-
Tanah reklamasi
Lahan yang dibuat dari hasil reklamasi laut atau pantai.
-
Tanah timbul
Lahan yang muncul secara alami akibat proses sedimentasi atau pendangkalan sungai atau danau.
-
Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak
Tanah yang diperoleh negara dari pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak sebelumnya.
-
Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan
Lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan menjadi kawasan lain, seperti kawasan permukiman atau kawasan industri.
-
Tanah Telantar
Tanah yang tidak diurus dan dibiarkan terlantar selama jangka waktu tertentu.
-
Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan
Tanah yang diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu, dan hak tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang.
-
Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang
Tanah yang diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu, dan hak tersebut tidak dapat diperpanjang karena kebijakan pemerintah pusat.
-
Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara
tanah yang sejak awal dikuasai oleh negara dan belum pernah diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah.
Contoh Tanah Negara
Beberapa contoh Tanah Negara di Indonesia adalah:
-
-
Gedung DPR/MPR RI
-
Istana Merdeka
-
Kebun Raya Bogor
-
Taman Nasional Ujung Kulon
-
Pantai Kuta
-
Jalan Tol Jagorawi
-
Bandara Soekarno-Hatta
-
Pengelolaan Tanah Negara dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Negara dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti untuk pembangunan infrastruktur publik, pengembangan ekonomi, atau pelestarian lingkungan.