Pentingnya kita untuk selalu menjaga perkataan kita sendiri karena karakter seseorang tercermin dari apa yang keluar dari mulutnya. Menjaga perkataan itu sangat penting supaya tidak muncul kesalahpahaman satu sama lain.
Tentu saja berbicara itu merupakan hak setiap orang, namun ada baiknya kita harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita ucapkan, apalagi jika omonga kamu menyangkut kehidupan orang lain.
Satu contoh yang lagi panas-panasnya yaitu Edi Mulyadi. Mengutip dari Tribun news, Edi Mulyadi merupakan sorang wartawan senior yang pernah terjun kedunia politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lalu dalam pemilu Legislatif 2019 , ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Sebelum nya Edi Mulyadi Tersangka dalam kasus ujaran Kebencian SARA yang terkait tentang Ibu Kota Negara baru si Kalimantan Timur “ Tempat jin buang anak “ ujarnya.
Edi Mulyadi terjerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dan juga Edy juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.
isi dari Pasal 45a ayat (2) berbunyi: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
Isi dari 28 ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’
Isi dari Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Isi dari Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.