Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebuah proses hukum yang mengizinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.
PKPU bertujuan untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur agar dapat mencapai kesepakatan tentang bagaimana utang-utang tersebut akan dibayarkan. Ini adalah langkah hukum yang dapat membantu debitur menghindari pailit dan likuidasi aset.
Tujuan PKPU
Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur. Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU menyatakan bahwa PKPU bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama yang termasuk dalam rencana perdamaian.
Rencana perdamaian ini mencakup tawaran skema pembayaran utang-piutang, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga debitur dapat menghindari pailit dan likuidasi harta kekayaan mereka.
Dasar Hukum PKPU
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang – Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), khususnya dalam Bab III, pasal 222 sampai dengan pasal 294.
Cara Pengajuan PKPU
Tata cara pengajuan PKPU diatur dalam Pasal 51 ayat (1) sampai (3) UU 4/2023 sebagai berikut:
-
Kreditur harus mengajukan permohonan kepada OJK.
-
OJK memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pernyataan yang menyetujui atau menolak permohonan. Jika permohonan ditolak, alasannya harus disertakan secara tertulis.
Perbedaan PKPU Sementara dengan Tetap
Ada perbedaan antara PKPU Sementara dan PKPU Tetap
-
PKPU Sementara
Ini adalah tahap awal dalam proses PKPU. Pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU paling lambat dalam 3 hari sejak didaftarkannya permohonan jika syarat-syarat administrasi telah dipenuhi. Jika permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan harus mengabulkan dalam 20 hari sejak permohonan diajukan.
-
PKPU Tetap
Setelah ditetapkan sebagai PKPU Sementara, pengadilan melalui pengurus akan memanggil debitor dan kreditor untuk menghadiri sidang. Sidang ini akan memutuskan apakah PKPU akan menjadi PKPU Tetap. PKPU Tetap dapat disetujui jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren dan kreditor yang piutangnya dijamin. PKPU Tetap memiliki batas waktu maksimum 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.