• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat Dalam Hukum Administrasi

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandate Dalam Hukum Administrasi

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandate Dalam Hukum Administrasi

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat Dalam Hukum Administrasi

Dalam ranah hukum administrasi, pelimpahan wewenang memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah konsep atribusi, delegasi, dan mandat muncul sebagai instrumen krusial untuk mendistribusikan tanggung jawab dan kewenangan. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ketiga istilah ini memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Atribusi

Atribusi bagaikan aliran kewenangan yang berasal dari sumbernya, yaitu pembuat undang-undang. Melalui proses legislasi, parlemen menganugerahkan wewenang kepada organ-organ pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kewenangan yang dilimpahkan ini terikat pada ruang lingkup yang ditentukan dalam undang-undang, dan tidak dapat diubah atau diperluas oleh penerima atribusi.

Penerima atribusi, dalam hal ini organ atau badan pemerintahan, memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan wewenang yang diberikan. Segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitas ini tunduk pada pengawasan dan akuntabilitas kepada pembuat undang-undang dan masyarakat luas.

Hubungan hukum yang terjalin antara pembuat undang-undang dan penerima atribusi bersifat vertikal, menandakan hierarki dan subordinasi. Pembuat undang-undang bertindak sebagai pemberi mandat, sedangkan penerima atribusi sebagai pelaksana mandat.

Delegasi

Delegasi menandakan perpindahan kewenangan secara horizontal antar organ pemerintahan. Dalam skenario ini, organ atau badan pemerintahan yang lebih tinggi (pemberi delegasi) melimpahkan sebagian kewenangannya kepada organ atau badan pemerintahan yang lebih rendah (penerima delegasi).

Pelimpahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. Penerima delegasi diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu atas nama pemberi delegasi, namun kewenangan tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan atribusi, tanggung jawab dan tanggung gugat atas pelaksanaan wewenang yang didelegasikan sepenuhnya beralih kepada penerima delegasi. Artinya, penerima delegasi yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Perlu dicatat bahwa delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan yang memperbolehkannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kontrol dan akuntabilitas dalam struktur pemerintahan.

Mandat

Mandat menghadirkan skema pelimpahan kewenangan yang unik. Di sini, organ atau badan pemerintahan (pemberi mandat) memberikan izin kepada pihak lain (penerima mandat) untuk melaksanakan kewenangannya atas nama pemberi mandat. Penerima mandat dapat berupa individu, badan hukum, atau bahkan organisasi non-pemerintah.

Konsep mandat tidak menciptakan wewenang baru, melainkan hanya pelimpahan wewenang yang telah dimiliki oleh pemberi mandat. Penerima mandat bertindak sebagai perpanjangan tangan pemberi mandat dalam menjalankan tugas-tugas tertentu.

Tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tetap berada pada pemberi mandat. Artinya, pemberi mandatlah yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penerima mandat dalam menjalankan tugasnya.

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Perbedaan mendasar antara atribusi, delegasi, dan mandat terletak pada asal kewenangan, subjek yang terlibat, dan konsekuensi hukumnya.

  1. Atribusi

    Kewenangan berasal dari pembuat undang-undang, diberikan kepada organ atau badan pemerintahan, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima atribusi.

  2. Delegasi

    Kewenangan dilimpahkan secara horizontal antar organ pemerintahan, penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kewenangan, dan delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Mandat

    Kewenangan dipinjamkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan atas nama pemberi mandat, tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, dan mandat tidak menciptakan wewenang baru.

Tags: atribusidan Mandate Dalam Hukum AdministrasiDelegasimandatPerbedaan Atribusi
Previous Post

Pengertian Sumber Norma Hukum, Fungsi dan Contohnya

Next Post

Syarat Naturalisasi di Indonesia dan Tahapannya

Next Post
Syarat Naturalisasi di Indonesia dan Tahapannya

Syarat Naturalisasi di Indonesia dan Tahapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.