Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat Dalam Hukum Administrasi
Dalam ranah hukum administrasi, pelimpahan wewenang memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah konsep atribusi, delegasi, dan mandat muncul sebagai instrumen krusial untuk mendistribusikan tanggung jawab dan kewenangan. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ketiga istilah ini memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Atribusi
Atribusi bagaikan aliran kewenangan yang berasal dari sumbernya, yaitu pembuat undang-undang. Melalui proses legislasi, parlemen menganugerahkan wewenang kepada organ-organ pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kewenangan yang dilimpahkan ini terikat pada ruang lingkup yang ditentukan dalam undang-undang, dan tidak dapat diubah atau diperluas oleh penerima atribusi.
Penerima atribusi, dalam hal ini organ atau badan pemerintahan, memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan wewenang yang diberikan. Segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitas ini tunduk pada pengawasan dan akuntabilitas kepada pembuat undang-undang dan masyarakat luas.
Hubungan hukum yang terjalin antara pembuat undang-undang dan penerima atribusi bersifat vertikal, menandakan hierarki dan subordinasi. Pembuat undang-undang bertindak sebagai pemberi mandat, sedangkan penerima atribusi sebagai pelaksana mandat.
Delegasi
Delegasi menandakan perpindahan kewenangan secara horizontal antar organ pemerintahan. Dalam skenario ini, organ atau badan pemerintahan yang lebih tinggi (pemberi delegasi) melimpahkan sebagian kewenangannya kepada organ atau badan pemerintahan yang lebih rendah (penerima delegasi).
Pelimpahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. Penerima delegasi diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu atas nama pemberi delegasi, namun kewenangan tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan atribusi, tanggung jawab dan tanggung gugat atas pelaksanaan wewenang yang didelegasikan sepenuhnya beralih kepada penerima delegasi. Artinya, penerima delegasi yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Perlu dicatat bahwa delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan yang memperbolehkannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kontrol dan akuntabilitas dalam struktur pemerintahan.
Mandat
Mandat menghadirkan skema pelimpahan kewenangan yang unik. Di sini, organ atau badan pemerintahan (pemberi mandat) memberikan izin kepada pihak lain (penerima mandat) untuk melaksanakan kewenangannya atas nama pemberi mandat. Penerima mandat dapat berupa individu, badan hukum, atau bahkan organisasi non-pemerintah.
Konsep mandat tidak menciptakan wewenang baru, melainkan hanya pelimpahan wewenang yang telah dimiliki oleh pemberi mandat. Penerima mandat bertindak sebagai perpanjangan tangan pemberi mandat dalam menjalankan tugas-tugas tertentu.
Tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tetap berada pada pemberi mandat. Artinya, pemberi mandatlah yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penerima mandat dalam menjalankan tugasnya.
Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Perbedaan mendasar antara atribusi, delegasi, dan mandat terletak pada asal kewenangan, subjek yang terlibat, dan konsekuensi hukumnya.
-
Atribusi
Kewenangan berasal dari pembuat undang-undang, diberikan kepada organ atau badan pemerintahan, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima atribusi.
-
Delegasi
Kewenangan dilimpahkan secara horizontal antar organ pemerintahan, penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kewenangan, dan delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
Mandat
Kewenangan dipinjamkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan atas nama pemberi mandat, tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, dan mandat tidak menciptakan wewenang baru.