Dalam ranah hukum Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP, perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum menjadi jelas.
Dalam konteks Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional dengan kewenangan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain sesuai undang-undang.
Sebaliknya, KUHAP tidak mengenal istilah “Jaksa Penuntut Umum”. Undang-Undang tersebut merinci peran Jaksa dan Penuntut Umum sebagai entitas terpisah. Jaksa memiliki wewenang luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, dan tugas tambahan berdasarkan undang-undang.
Penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum, istilah yang digunakan memiliki implikasi signifikan. Jaksa dan Penuntut Umum, meski terkait, memegang peran dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
Dibawah ini akan dijelaskan perbedaan antara Jaksa dengan penuntut umum.
Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum
Jaksa
Jaksa adalah pejabat fungsional yang memegang peran ganda dalam sistem hukum. Diberi wewenang oleh undang-undang, jaksa memiliki tugas utama sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, jaksa juga memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penuntut Umum
Penuntut Umum merujuk pada jaksa yang mendapatkan wewenang khusus dari Undang-Undang untuk menjalankan proses penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Perannya mencakup penerimaan dan pemeriksaan berkas perkara penyidikan, pelaksanaan prapenuntutan untuk mengatasi kekurangan dalam penyidikan, serta pembuatan surat dakwaan.
Penuntut umum juga berwenang memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Perbedaan Kewenangan Kejaksaaan dan Penuntut Umum
Dalam konteks kewenangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara Jaksa dan Penuntut Umum.
Kewenangan Jaksa (Pasal 30 UU Kejaksaan)
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu.
Kewenangan Penuntut Umum (Pasal 14 KUHAP)
- Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
- Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan.
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
- Membuat surat dakwaan.
- Melimpahkan perkara ke pengadilan.
- Menyampaikan pemberitahuan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.
- Melakukan penuntutan.
- Menutup perkara demi kepentingan hukum.
- Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum.
- Melaksanakan penetapan hakim.
Secara garis besar, perbedaan utama antara Jaksa dan Penuntut Umum terletak pada kewenangan masing-masing. Jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, pengawasan, dan penyidikan.
Sementara itu, Penuntut Umum lebih fokus pada tahap penuntutan di muka hakim dan tindakan terkait dalam rangka tugasnya sebagai penuntut umum.