Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Meski kerap dianggap sama, faktanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu berbeda. Berikut adalah lima perbedaan utama antara kedua lembaga ini.
-
Perbedaan Wewenang
-
Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Tugas utamanya adalah memeriksa dan memutuskan:
- Permohonan kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sementara itu, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
-
-
Perbedaan Tugas
Selain kewenangan, perbedaan berikutnya terletak pada tugas masing-masing lembaga.
-
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
-
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berhak menguji dan memutuskan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya, termasuk mengadili usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, serta wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
-
-
Perbedaan Pencalonan dan Jumlah Hakim
-
Mahkamah Agung
Hakim Agung di Mahkamah Agung terdiri dari maksimal 60 orang. Calon hakim diajukan oleh Komisi Yudisial, kemudian disetujui oleh DPR, dan ditetapkan oleh presiden. Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 UU 22/2004 adalah melakukan pendaftaran, seleksi, dan penetapan calon Hakim Agung, lalu mengajukannya ke DPR untuk persetujuan.
-
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi. Mereka diajukan oleh tiga lembaga: tiga orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang lainnya oleh presiden.
-
-
Perbedaan Cabang Kekuasaan Kehakiman
-
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki cabang kekuasaan kehakiman yang didistribusikan kepada badan peradilan di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
-
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Tugasnya bersifat sentral dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.
-
-
Perbedaan Sifat Putusan
-
Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung bersifat final, namun masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh, seperti peninjauan kembali dan grasi.
-
Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, serta tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).
-
Meskipun Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama merupakan lembaga kehakiman yang diatur oleh UUD 1945, mereka memiliki wewenang, tugas, mekanisme pencalonan hakim, cabang kekuasaan, dan sifat putusan yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk mengetahui peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem hukum di Indonesia.