Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia
Dalam berbagai transaksi properti, seperti jual-beli, sewa-menyewa, atau pengalihan hak atas tanah, Anda pasti pernah mendengar istilah “notaris” dan “PPAT” (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun keduanya berhubungan dengan pembuatan akta, namun mereka memiliki perbedaan yang signifikan dalam tugas dan wewenangnya.
Tugas Notaris
Seorang notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik atau kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait. Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, yakni:
- Membuat perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
- Menjamin kapan akta selesai dibuat, menyimpan akta, mempersiapkan salinan, kutipan akta, dan grosse.
- Membuat akta berdasarkan seluruh perbuatan, penetapan, dan perjanjian yang dikehendaki atau diharuskan oleh mereka yang berkepentingan.
Tugas PPAT
PPAT, sebaliknya, memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas. Menurut PP 24 Tahun 2016, PPAT berwenang membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Lingkup tugasnya hanya mencakup hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun saja.
Perbedaan Dasar Hukum
Profesi notaris diatur dalam UU Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dalam PP 24 Tahun 2016. Untuk menjadi notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Sementara untuk menjadi PPAT, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum, strata dua kenotariatan, serta lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.
Perbedaan Kode Etik
Kode etik notaris dan PPAT juga memiliki perbedaan. Seorang notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang berisi bahwa notaris harus menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris. Sedangkan PPAT harus mematuhi kode etik PPAT yang berlaku.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja notaris dan PPAT juga berbeda. Seorang notaris berwenang membuat akta autentik di wilayah Kabupaten/Kota dan seluruh wilayah provinsi di mana ia menjabat. Sementara PPAT dapat menjalankan tugasnya di satu wilayah provinsi.
Dalam berbagai transaksi properti, perbedaan notaris dan PPAT sangat penting untuk dipahami. Notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, sedangkan PPAT memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.