Korupsi merupakan White Collar Crime dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi sehingga dikatakan sebagai invisible Crime yang penanganannya memerlukan kebijakan hukum pidana.
Pranata hukum Indonesia telah mengatur bahwa setiap penyelenggara negara harus terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seorang warga negara harus dimuat dalam undang-undang dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat.
Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber : Andryan