Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya guna mencapai tujuan nasional. Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, berpegang teguh pada prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatan.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Meningkatkan perdamaian internasional dan mencapai syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita Pancasila.
Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip politik luar negeri Indonesia yang disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah bebas-aktif. Prinsip ini berarti bahwa Indonesia tidak mengadopsi politik netral dalam hubungannya dengan negara-negara lain di dunia. Sebaliknya, Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap isu-isu internasional tanpa mengikatkan diri pada satu kekuatan dunia tertentu.
Dengan prinsip bebas-aktif, Indonesia secara aktif terlibat dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai ketertiban dunia yang berlandaskan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan kata lain, Indonesia berusaha untuk berperan aktif dalam upaya menjaga perdamaian dan mengatasi masalah-masalah global.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri dari:
Landasan Idiil
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik luar negeri. Dalam konteks politik luar negeri, Pancasila mengajarkan untuk mengedepankan beberapa nilai penting, seperti kemerdekaan, perdamaian, keadilan sosial, dan persaudaraan internasional. Kebijakan luar negeri Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip ini, dan negara berusaha untuk berkontribusi aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
Landasan Konstitusional
Undang – Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Dengan demikian,politik luar negeri bertujuan untuk mewujudkan perdamaian yang abadi dan berkeadilan, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan negara.
Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan pada masa tertentu. Meskipun landasan ideologis dan konstitusional tetap dipertahankan, cara pelaksanaan dan fokus kebijakan dapat berubah mengikuti perubahan kondisi global dan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, sambil tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah serangkaian kebijakan dan langkah yang dilakukan untuk mengelola hubungan dengan negara lain. Dengan prinsip bebas-aktif, Indonesia berperan aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Landasan ideologisnya berakar pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, sementara landasan operasionalnya dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan kebijakan pemerintahan.