Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum UMSU dalam Acara Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Jilid V mengadakan Seminar Nasional dengan menghadirkan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), MOCH. TAKDIR SUHAN, SH,MH (Penyidik KPK).sebagai Narasumber dengan tema “Mahasiswa Sebagai Pelopor Budaya Anti Korupsi” dan Narasumber dari Dosen Fakultas Hukum UMSU Guntur Rambey, SH., MH (Dosen, Akademisi & Advokat) dipandu oleh Moderator Haliza Nandita Lubis S.H. (Alumni Fakultas Hukum UMSU & Alumni Komunitas Peradilan Semu).
Bapak MOCH. TAKDIR SUHAN, SH,MH (Penyidik KPK) sebagai Narasumber pertama dengan materi Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan a. Keuangan negara dan perekonomian negara; b. Menghambat pertumbuhan dan pembangunan Nasional Menurut beliau ada 3 PENYEBAB KORUPSI 1. TERPAKSA (BY NEEDS) 2. MEMAKSA (BY GREEDS) 3. DIPAKSA (BY SYSTEM) dan GONE THEORY 1. GREEDS ( KESERAKAHAN) 2. OPPORTUNITIES (KESEMPATAN) 3. NEEDS (KEBUTUHAN) 4. EXPOSURE (PENGUNGKAPAN).
dan YANG BERWENANG MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 1. Kepolisian 2. Kejaksaan (Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004) 3. KPK (Pasal 6 huruf e UU No 19 Tahun 2019).
Bapak GUNTUR RAMBEY, SH., MH, Sebagai Nara Sumber Kedua dengan Materi PENGERTIAN KORUPSI DAN PRILAKU KORUPTIF: Secara Etimologi Korupsi berasal dari Bahasa Latin corruptio atau corruptus, sedangkan Bahasa Inggris Corruption dan Bahasa Belanda Corruptie. Yang mempunyai arti Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Black Law Dictionary korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak –hak dari pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Secara yuridis, korupsi tidak terbatas pada perbuatan yang memenuhi rumusan delik yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga perbuatan perbuatan yang memenuhi rumusan delik yang merugikan masyarakat atau perseorangan.
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Yang termasuk Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri, menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan Prilaku Koruptif adalah menyangkut Prilaku (Behavior) tindakan dan aktifitas Manusia yang merugikan orang lain bahkan dirinya sendiri yang apabila dipelihara dan dilakukan terus menerus akan mengakibatkan manusia akan melakukan korupsi pada suatu saat. Contoh paling kecil : Nyontek/Kopek pada saat ujian, memalsukan tanda tangan orang tua, mark up dana kegiatan mahasiswa dsb.
Teori Teori Tentang Perilaku Koroptif :
1.Teori Yang termasuk Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri, menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan Prilaku Koruptif adalah menyangkut Prilaku (Behavior) tindakan dan aktifitas Manusia yang merugikan orang lain bahkan dirinya sendiri yang apabila dipelihara dan dilakukan terus menerus akan mengakibatkan manusia akan melakukan korupsi pada suatu saat. Contoh paling kecil : Nyontek/Kopek pada saat ujian, memalsukan tanda tangan orang tua, mark up dana kegiatan mahasiswa dan sebagainya. menurut beliau (Guntur Rambey, SH., MH).
Teori Teori Tentang Perilaku Koroptif 1.Teori Means-Ends Sceme – Robert K. Merton yang menyatakan korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga mengabatkan pelanggaran norma norma. 2. Teori Solidaritas Sosial- Emile Durkeim Teori ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya. 3. Gone Theori – Jack Bolgne Teori ini menyatakan factor yang menyebabkan terjadinya korupsi yang meliputi Greeds (kesakahan), opportunities (kesempatan) Needs (kebutuhan) dan Exprosure (Pengungkapan). dilaksanakan di Aula Kampus UMSU Medan 9/2/2022.