• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sistem Pemilu Terbuka Adalah

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Sistem Pemilu  Terbuka Adalah

NiSistem pemilu terbuka adalah komponen penting dalam pemilihan umum (pemilu) yang memiliki hubungan erat dengan prinsip demokrasi di sebuah negara. Di Indonesia, pemilu merupakan bagian integral dari sistem politik yang berfungsi untuk menentukan perwakilan rakyat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif.

Sebagai penegasan terhadap pentingnya sistem pemilu terbuka, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan terkait sistem pemilu tersebut, menjadikan pemilu tahun 2024 akan tetap diadakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pengertian Sistem Pemilu Terbuka

Sistem pemilu terbuka adalah suatu sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih kandidat atau partai politik, bukan hanya memilih partai politik saja. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan preferensi politiknya, baik dari partai politik maupun calon perseorangan.

Dalam sistem pemilu terbuka, penentuan caleg terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Contohnya, jika partai politik berhasil memperoleh 2 kursi di daerah pemilihan (dapil), maka caleg terpilih akan menjadi 2 orang caleg dengan perolehan suara terbanyak, tanpa memandang nomor urut mereka.

Kelebihan Sistem Pemilu Terbuka

  1. Representasi yang lebih akurat
    Dalam sistem pemilu terbuka, pemilih memiliki kontrol yang lebih besar dalam menentukan siapa yang mewakili mereka di lembaga legislatif. Pemilih dapat memilih kandidat dari partai politik yang memiliki visi, misi, dan program yang sejalan dengan keinginan mereka. Hal ini menghasilkan representasi yang lebih akurat dari keberagaman preferensi politik di masyarakat
  2. Peningkatan akuntabilitas
    Dalam sistem ini, calon yang terpilih memiliki keterikatan langsung dengan pemilih karena dipilih secara individu. Hal ini mendorong calon untuk lebih responsif terhadap kebutuhan pemilih dan lebih berupaya memenuhi janji kampanye yang mereka sampaikan.
  3. Peran pemilih yang lebih signifikan
    Sistem pemilu terbuka memberikan peran yang lebih besar bagi pemilih dalam proses politik. Pemilih dapat secara aktif memilih calon yang dianggap mewakili kepentingan mereka, sehingga memperkuat partisipasi politik dan kesadaran politik di masyarakat.

Kelemahan Sistem Pemilu Terbuka

Sistem pemilu terbuka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Politik Uang
    Kelemahan yang sering muncul dalam sistem pemilu terbuka adalah meningkatnya potensi politik uang. Karena partai politik atau calon cenderung bersaing untuk memenangkan pemilihan, kemungkinan terjadinya politik uang yang melibatkan transaksi monetaris yang tidak etis menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat merusak integritas pemilihan dan menguntungkan calon dengan sumber daya finansial yang lebih besar.
  2. Modal Politik
    Sistem pemilu terbuka, terutama dalam sistem proporsional, membutuhkan modal politik yang besar untuk proses pencalonan. Calon memerlukan sumber daya finansial yang cukup besar untuk kampanye, memperoleh dukungan, dan membangun popularitas. Hal ini dapat membuat calon yang kurang bermodal kesulitan untuk bersaing dengan calon yang memiliki akses ke sumber daya yang lebih besar.
  3. Penghitungan Hasil Suara
    Penghitungan hasil suara dalam sistem pemilu terbuka dapat menjadi rumit dan memakan waktu yang lama. Terdapat banyak calon yang harus dihitung suaranya, baik dari partai politik maupun calon perseorangan. Hal ini dapat menyebabkan proses penghitungan suara menjadi kompleks dan membutuhkan ketelitian yang tinggi untuk memastikan hasil yang akurat.
  4. Kesulitan Menegakkan Kuota Gender dan Etnis
    Sistem pemilu terbuka juga dapat menghadapi kesulitan dalam menegakkan kuota gender dan etnis. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan representasi gender dan etnis dalam pemilihan, dalam praktiknya sering kali sulit untuk memastikan implementasi yang efektif. Kuota gender dan etnis dapat diabaikan atau dianggap tidak penting oleh partai politik atau calon, mengurangi keberhasilan sistem dalam mewujudkan representasi yang seimbang.

Sistem pemilu terbuka memberikan kesempatan kepada pemilih untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik maupun calon perseorangan. Keuntungan dari sistem ini meliputi representasi yang lebih akurat, peningkatan akuntabilitas, dan peran pemilih yang lebih signifikan.

Dengan pemilihan umum 2024 yang akan menggunakan sistem pemilu terbuka, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat semakin kuat dan terwakili dengan baik.

Tags: pemilihan umumpemilu 2024pemilu terbukasistem pemilu terbuka
Previous Post

Sejarah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Next Post

Hukum Kontrak Pengertian, Asas, Prinsip, Syarat dan Contohnya

Next Post
Hukum Kontrak Pengertian, Asas, Prinsip, Syarat dan Contohnya

Hukum Kontrak Pengertian, Asas, Prinsip, Syarat dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.