Syarat Naturalisasi di Indonesia dan Tahapannya
Naturalisasi, atau pewarganegaraan, adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI.
Menurut KBBI daring, naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum mengenai naturalisasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.
Syarat Naturalisasi
Dasar hukum mengenai naturalisasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, yaitu:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih,
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, - Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap,
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,
Orang asing yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 kemudian dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan bagi bangsa dan negara. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Dalam hal ini, naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan orang yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Tahapan Naturalisasi
-
Pengajuan Permohonan
Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Persyaratan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.Permohonan minimal mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
-
Lampiran Permohonan
Permohonan harus dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti:
-Akta kelahiran
-Akta perkawinan/buku nikah
-Surat keterangan keimigrasian
-Kartu izin tinggal tetap
-Surat keterangan sehat
-Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia
-Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
-Surat keterangan catatan kepolisian
-Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda
-Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap
-Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan
-Pasfoto terbaru -
Pemeriksaan Administratif
Pejabat yang berwenang memeriksa kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan lampirannya.
-
Pemeriksaan Substantif
Jika permohonan lengkap secara administratif, Pejabat akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu maksimal 14 hari.Jika tidak memenuhi persyaratan, permohonan akan dikembalikan dalam waktu maksimal 7 hari.
-
Pengalihan Permohonan ke Menteri
Jika permohonan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat akan meneruskan permohonan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari.
-
Pemeriksaan dan Pertimbangan Menteri
Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan substantif permohonan, dan meneruskan permohonan beserta pertimbangan kepada Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.
-
Pertimbangan Instansi Terkait
Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus memberikan pertimbangan dalam waktu maksimal 14 hari.
-
Keputusan Presiden
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan naturalisasi dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan dari Menteri.